Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang bidan bernama Ulvi Fahriah yang bertugas di Sungai Malang Amuntai Kalimantan Selatan kini terpaksa harus merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi.
Ulvi diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Herlina seorang bandar arisan di Muara Teweh Kalimantan Tengah. Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami Herlina mencapai Rp2,5 Miliar.
Hal itu seperti yang diungkapkan Herlina saat menjadi saksi atas perkara Ulvi pada sidang lanjutan di PN Muara Teweh, Selasa (25/2).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Riduansyah, saksi mengaku akibat terdakwa tak mau lagi membayar kewajibanya sebagai anggota arisan, kini dia harus menanggung kerugian sekitar Rp2,5 M.
Diungkapkan, sebelumnya terdakwa ikut arisan yang dia kelola sejak tahun 2017, awalnya berjalan lancar-lancar saja. Di tahun 2021 karena 5 kloter arisan telah selesai, dia cerita saksi kembali membuka arisan baru.
“Arisan yang saya buka ada 6 kloter. Ada tanggal 4,7,10,12,15, dan 23 perbulannya,” katanya.
Semua kloter diikuti oleh terdakwa. Dengan total keseluruhan setiap bulan yang harus dia bayar sebesar Rp200 juta. “Dari awal saya sempat menanyakan apakah dia mampu membayar sebanyak itu? Dia menjawab yang ikut bukan dia saja tapi ada keluarga dan temannya. Ya saya percaya saja, apalagi sejak ikut dari tahun 2017 dia lancar-lancar saja,” beber saksi.
Namun tak menyangka setelah semua namanya di 6 kloter keluar, terakhir di awal Juli 2023, terdakwa lanjut saksi tak ada lagi melakukan penyetoran. “Saya tagih, dia bilang tak punya uang lagi, padahal di 6 kloter itu masih ada anggota lain yang belum keluar. Ada yang masih 3 orang hingga 12 orang. Karena saya bandar terpaksa saya menutupinya,” beber saksi.
Saksi juga mengatakan saat awal arisan dia dan terdakwa memang membuat kesepakatan, kalau nomor kepersertaan terdakwa mendapat bagian diawal menerima uang arisan. Mereka juga menyepakati jumlah dan jadwal iuran yang harus dibayar oleh terdakwa kepada saksi setiap bulannya.
Belakangan dari pengakuan terdakwa, nama-nama yang katanya ikut arisan merupskan keluarga dan teman-temanya ternyata adalah fiktif. “Dia memasukkan nama fiktif, padahal adalah dia sendiri,” kata saksi lagi.
Total semua uang arisan yang diterima terdakwa kurang lebih Rp.3,5 Miliar.
Atas perbuatanya, JPU yang menyeret terdakwa ke persidangan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni 378 dan 372 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya