Oknum Guru Terduga Penganiayaan Anak PAUD di Banjarmasin Ditetapkan jadi Tersangka

Markas Polisi Daerah (Mapolda) Kalimantan Selatan (foto:ist)

Banjarmasin, – Penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel akhirnya menetapkan satu orang oknum guru PAUD di Banjarmasin menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindakan kekerasan yang menimpa L (4 tahun).

“Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka, ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka, dia merupakan oknum guru di PAUD tersebut, ucap Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kasubdit IV AKBP Mahrida, Kamis (10/8/2023).

Dikatakannya, oknum guru berinisial D dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 350 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/8/2023), kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan ancaman maksimal hukuman dibawa 5 tahun,” paparnya.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru SD Dilaporkan ke Polres HST

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirim dan pihak Unit PPA sudah berkoordinasi dengan pengacara D, lanjutnya. Kemarin ada 7 saksi yang diperiksa diantaranya pihak sekolah, yayasan dan saksi ahli.

“Walaupun di lokasi kejadian tidak ada cctv, namun ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tommy Landanu mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka oleh penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang, yakni penetapan tersangka atas kasus ini, kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari kawan-kawan Kepolisian,” katanya.

Kasus kekerasan yang dilakukan D terhadap anak klaiennya ini harus diusut hingga tuntas. “Perjuangan kita belum berakhir, mohon doa dan dukungannya hingga kasus ini selesai,” harapnya.

Baca Juga: Tim Sterad Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Babinsa Kodim 1002/HST Tahun 2023

Dugaan tindakan kekerasan menimpa L (4 tahun), di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Banjarmasin viral di media sosial instagram milik Rizka yang merupakan orang tua korban pada Senin 29 Mei 2023 lalu, ketika itu diceritakannya L mengeluh dan menangis kesakitan pada bagian bahu.

Setelah dilakukan rontgen, diketahui anak itu mengalami patah tulang selangka dan sendi bahu bergeser, kemudian pihaknya menempuh jalur hukum.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah