Banjarmasin, BARITO – Majelis hakin yang diketuai Afandi Widarijanto pada perkara pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 akhirnya menghukum Riza Amalin selama 13 bulan penjara.
Oknum PNS di Kelurahan Mentaos Kota Banjarbaru tersebut juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Majelis hakim sepakat dengan JPU Mahardika kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya JPU telah menuntut Riza Amalin selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas vonis yang sudah diberikan majelis terdakwa mengatakan menerimanya.
Diberitakan terdakwa M Riza Amalin terjerat kasus pungli Prona tahun 2017.
Terdakwa Riza didakwa oleh JPU Mahardika dari Kejaksaan Banjarbaru melakukan pungli terhadap warga yang terkena prona pembuatan sertifikat gratis rata rata perorang sebesar Rp1,5 juta dilakukan melalui beberapa ketua RT setempat.
Hal ini terungkap dari dua dari empat saksi yang diajukan JPU mengakui dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk setiap kapling perumahan ada yang melalui Ketua RT maupun berurusan dengan terdakwa. Ini terungkap ketika saksi Ernawati dan Suhaimi menyampaikan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Afandi yang memimpin sidang.
Akibat perbuatann terdakwa ini terkumpulkan uang pungli sebesar Rp33 juta lebih yang dijadikan sebagai barang bukti.
rif/mr’s