Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PASCA laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Polisi di wilayah hukum Polda Kalsel terhadap selebgram di Banjarmasin, Farah Diba Rahmadi telah diproses.
Terbaru , oknum Polisi itu telah ditahan dan ditempatkan pada tempat khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.
Oknum berpangkat Bripda itu juga sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Kalsel terkait dugaan yang penganiayaan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk Patsus (tempat khusus) lima hari,” kata Kombes Djaka, kepada wartawan Jumat (25/11/2022).
Sekedar diketahui, istilah penempatan khusus (Patsus) merupakan tempat untuk mengamankan anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Penempatan di Patsus dilakukan agar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran baik etik maupun disiplin dapat lebih optimal.
Anggota yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran bisa ditempatkan di Patsus hingga 30 hari.
Penanganan oleh Bid Propam Polda Kalsel Ini adalah bagian dari tindaklanjut atas atensi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang disampaikan sehari sebelumnya.
Kapolda Kalsel menegaskan, akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor baik yang disampaikan ke Bid Propam Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.
“Kami akan cek. Kalau di Propam kita akan lihat, kalau jatuhnya disiplin akan diproses secara disiplin, kalau etik akan diproses etik. Kalau ada pidananya, kita akan proses pidana,” tegas Kapolda Kalsel, Kamis (24/11/2022) ketika di Mako Polda Kalsel.
Diberitakan sebelumnya, saksi pelapor Farah mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM itu.
Ini diungkapkannya melalui unggahannya di akun media sosial Instagram @farahdibarealaccount pada Tanggal 21 November 2022.
Menurut Farah, oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri.
Dalam unggahan yang sama, Ia juga menunjukkan foto tangan dan kakinya dihiasi sejumlah luka memar.
Melalui media sosial itu pula, perempuan pemilik akun dengan 107 ribu pengikut ini memyampaikan harapan agar laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh Kepolisian.
(Penulis /Editor Mercurius)