Oknum Polisi yang Aniaya Selebgram segera Disidang Etik, Pidananya masih Proses di Polresta Banjarmasin

KOMBES Pol Djaka Suprihanta (Foto Iman Satria)

Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus  memproses penanganan terhadap oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang selebgram di Banjarmasin, Farah Diba Rahmadi.

Terbaru oknum Polri tersebut dm selesai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.

“Sudah selesai ditangani. Berkas sudah dilimpahkan ke ankumnya, Dir Reskrimum,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihatna, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Sebut Mardani Maming ‘Paksa’ Pengalihan IUP Batu Bara, Pengacara Pertanyakan Inkonsistensi Saksi

Ini berarti proses sidang kode etik menjadi tanggungjawab ankum oknum yang bersangkutan.

“Tinggal menunggu sidang,” ujar Kombes Djaka.

Sedangkan laporan dugaan pidana terkait kasus ini diketahui masih berproses di Polresta Banjarmasin.

Seperti diberitakan sebelumnya , oknum berpangkat Bripda itu terseret dalam kasus ini setelah unggahan Farah Diba Rahmadi pada akun Instagramnya dengan pengikut 109 ribu orang, @farahdibarealaccount menceritakan soal dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Unggahan itu viral dan ramai ditanggapi netizen di Kalsel dan follower akun tersebut.

Diunggahan itu, 21 November Tahun 2022, Farah menceritakan, bahwa Ia berulang kali mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota Polri yang tak lain merupakan suami sirinya.

Baca Juga: Kompol Eko Saprianto Jabat Kapolsek Bansel Gantikan AKBP H Idit Aditya

Farah mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi itu.

Kejadian itu menurut unggahan Farah terjadi berulang kali sejak Bulan Oktober Tahun 2022.

Dalam unggahan yang sama, Ia juga menunjukkan foto tangan dan kakinya dihiasi sejumlah luka memar.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi juga sempat menanggapi terkait kasus tersebut.

Irjen Andi Rian menegaskan, akan memproses oknum anggota tersebut jika melalui laporan korban memang terbukti anggotanya melakukan penganiayaan.

Penulis /Editor Mercurius

Related posts

Rencana eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru kembali gagal dilaksanakan, Rabu (23/4/2025)

Eksekusi Lahan Bersertifikat di Trikora Kembali Gagal, Tergugat Harap Pemko Banjarbaru Tunjukkan Itikad Baik

Korban tenggelam saat ditemukan usai berenang di Sungai Baru Banjarmasin Tengah, Rabu (23/4/2025) siang. (foto: istimewa)

Tragis! Berenang Bertiga, Sang Kakak Tewas Tenggelam di Sungai Baru

Ketua LSM BP3K-RI saat mengantarkan surat ke staf Bupati Kotabaru, surat tembusan ke sekda dan DPRD serta tanda terima surat (Foto Istimewa)

LSM BP3-RI Minta Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN