Banjarmasin, BARITO – Viral, program vaksinasi di Kota Banjarmasin yang digencarkan guna membangun herd immunity menangkal covid-19 kembali mendapat sorotan publik. Baru ini muncul informasi tak sedap mengenai dugaan praktek pungutan liar (pungli) vaksin yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai puskesmas.
Info tersebut beredar luas di salah satu akun sosial media. Isinya menceritakan keluhan adanya praktek pungli vaksin yang tak tanggung-tanggung disinyalir dibanderol oknum pegawai puskesmas sebesar Rp 1 Juta. Padahal diketahui, program vaksin covid-19 merupakan layanan gratis pemerintah untuk masyarakat.
Kemudian, edaran yang disampaikan serius itu, penulis juga meminta masyarakat agar bersama-sama melakukan tindakan bila menemui hal tersebut. Seperti melaporkan langsung kepada aparat terdekat. Intinya, layanan vaksinasi adalah layanan gratis dan tidak boleh dikomersilkan karena akan ada sanksi hukumnya karena masuk dalam kategori pungutan liar. Hal ini tentu menjadi preseden buruk, mengingat akan berimbas sorotan negatif masyarakat ke puskesmas-puskesmas lainnya yang tidak tahu menahu kasus pungli ini.
Meskipun informasi ini sudah viral, namun sayang saat dikonfirmasi pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin justru belum mengetahui prihal berita tersebut. Boro-boro mengambil langkah dan tindakan cepat, mereka justru tidak melek informasi.
Salah satunya datang dari Plt Sekdako Banjarmasin, Mukhyar yang menyatakan tidak mengetahui info tersebut. Ia menegaskan, bila info atau keluhan warga tersebut benar adanya, maka pihaknya tidak tinggal diam dan harus memberikan sanksi yang tegas karena telah mencoreng nama baik Pemko Banjarmasin. “Kami belum mengetahui laporan itu, tapi kalau itu benar maka kami akan memberikan sanksi tegas. Saya harap ini tidak terjadi,” kata pria yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin ini saat di hubungi via Whats App, Minggu (8/8).
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin hingga berita ini ditayangkan tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, info yang beredar di lapangan, disinyalir Walikota dan Kadinkes sendiri sudah meminta oknum ini untuk menghadap. Selidik punya selidik, disinyalri sang oknum hanya meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya, tanpa ada kejelasan sanksi apa yang diterimanya, terkait dugaan pungli yang sudah jelas melanggar KUHP. Dengan kata lain, kata maaf maupun dimaafkan, tidak menghapus perbuatan melanggar hukumnya.
Hamdani/H Arief
2 comments