Ombudsman dan Komisi II DPR RI Buka Akses Pelayanan Publik, Masyarakat Antusias Sampaikan Keluhan

by adm barito post
0 comments 3 minutes read
Anggota DPR RI Hj Aida Musliman, Ombudsman RI Hery Susanti, Ombudsman Kalsel Hadi Rahman tampil dalam Sosialisasi dan Diskusi Publik (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kolaborasi Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI dalam rangka meningkatkan akses masyarakat dan menjaring keluhan/pengaduan dilaksanakan di Hotel Jelita Banjarmasin, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan ini berlangsung secara dinamis dan proaktif dengan diikuti oleh 100 peserta diskusi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan media, perwakilan perempuan, pedagang, Lembaga Swadaya Masyarakat/Non-Govermental Organization.

BACA JUGA: Santri TK/TPA Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah

Salah satu peserta kegiatan Arif menyatakan kegiatan ini sangat bagus karena langsung direspon oleh Ombudsman dan DPR atas keluhan dan konsultasi yang disampaikan. Bahkan menurutnya kegiatan seperti ini harusnya rutin mengingat warga perlu didengar keluhannya dan direspon dalam penyelesaiannya.

“Harusnya kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan agar masyarakat dapat langsung menyampaikan keluhan,” tandas Arif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman mengatakan tujuan dari dibukanya akses pelayanan publik bukan semata-mata  mendekatkan pelayanan Ombudsman dan menjangkau keluhan masyarakat. Tetapi juga mensosialisasikan keberadaan Ombudsman RI di tengah warga Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Berdayakan Pedagang Kecil, Alfamart Gelar Pelatihan Manajemen UMKM di Balangan

Hadi Rahman menerangkan kolaborasi antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI menjadi hal yang penting guna memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana dua lembaga ini berperan mengawal kualitas pelayanan publik  negara.

“Kegiatan ini sudah lama ditunggu masyarakat dan menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan pengaduan atas layanan publik kota. Apalagi banyak keluhan yang disampaikan oleh warga seperti infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan dasar lainnya, akan kami tindaklanjuti di Perwakilan,” ujar Hadi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan sebagai lembaga negara, penting bagi Ombudsman “dikenal” oleh publik. Selain itu ORI yang merupakan lembaga independen belum banyak dipahami fungsinya. Maka dari itu, dengan kolaborasi bersama DPR RI, akan semakin menjamin kehadiran negara.

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Kadin Banjarmasin Gelar Zikir Akbar

Selain itu, Hery menegaskan peran Ombudsman RI dalam upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu didukung dengan manajemen kelembagaan dan anggaran yang memadai, bagi Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan  yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.

Hery Susanto yang juga mantan Ketua DPP KNPI 3 periode ini berharap, perubahan atas Undang-Undang Ombudsman yang sedang dibahas di DPR RI bisa menambah efektivitas lembaga serta menguatkan fungsi Ombudsman sebagai lembaga yang aktif mencegah maladministrasi dan mempercepat penyelesaian laporan pelayanan publik.

“Kegiatan ini adalah komitmen Ombudsman dan DPR untuk hadir dan merespon serta menindaklanjuti keluhan publik” tambah Hery.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Gelar Sosialisasi SIMBG

Hal senada juga disampaikan Anggota   Komisi II DPR RI Aida Muslimah. Menurutnya  sebagai unsur penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia, tantangan Ombudsman ke depan lebih dikenal dan difahami fungsi dan tugasnya.

Aida mengatakan bahwa gagasan pembentukan lembaga Ombudsman sebagai respon terhadap tuntutan rakyat yang tertuang dalam Agenda Reformasi Tahun 1998, yaitu untuk melindungi hak-hak warga negara (Pasal 1 dan 2 Keppres No. 44/2000) dan pencegahan korupsi (TAP MPR No. VIII/MPR/2003).

“Kegiatan ini supaya  memudahkan masyarakat melapor atau konsultasi terkait pelayanan publik” tegas Aida.

Anggota DPR RI asal Kalsel ini berharap melalui akses ini mayarakat dapat dibantu dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dan sesuai prosedur pelayanan publik.

Dari kegiatan ini Ombudsman dapat menjaring 93 konsultasi masyarakat dan akan ditindaklanjuti sebagaimana substansi laporan atau keluhan yang disampaikan. Selain itu, dibuka posko  pengaduan yang dihadiri oleh Tenaga Ahli DPR RI, Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, dan Unit Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalimantan Selatan.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment