Ombudsman Dukung Bimtek LAPOR 3.0 Pemprov Kalsel

Teks Foto : Semua pihak yang hadir dalam Bimbingan Teknis LAPOR versi 3.0 di Hotel Rattan Inn ketika berfoto bersama, Kamis (11/4).(foto:ist/brt)

Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di bawah koordinasi Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Kalimantan Selatan, menyelenggarakan Bimbingan Teknis LAPOR versi 3.0, Kamis, (11/4) di Hotel Rattan Inn.

Kegiatan itu diikuti seluruh petugas teknis LAPOR di semua SKPD, serta sejumlah petugas dari kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Tujuan dari  bimtek ini untuk memberikan bekal teknis tentang versi baru, yaitu versi 3.0 LAPOR, agar petugas teknis bisa mengoperasionalkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Agar semua SKPD yang sudah terhubung dan terkoneksi, dapat langsung menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat, sesuai SOP yang sudah ditetapkan,” ujar  Kepada Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai ketika menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, juga diminta memberikan sambutan atas kegiatan Bimtek tersebut.

Dalam sambutannya, Noorhalis menyampaikan dukungannya atas upaya dan kerja keras Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Kalsel. Dalam hal ini, dinas informasi dan komunikasi Provinsi Kalsel bekerjasa sama dengan Btrust Bandung, serta Kemenpan RB dalam melakukan Bimtek LAPOR 3.0 ini.

“Bahwa  tersedianya ruang untuk komplain, mengadu atau menyampaikan laporan pelayanan publik, adalah ciri dari kota-kota atau daerah modern. Dimana warga berpartisipasi aktif untuk memberikan kontrol jalannya pelayanan publik,” tuturNoorhalis.
Noorhalis mengungpkan, laporan yang  sudah disampaikan dan diterima hendaknya direspon.

Ini agar tidak menimbulkan kekecewaan warga.

Bukan hanya direspon, kata dia, juga harus dikelola, ditindaklanjuti sampai selesai sebagai bukti hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Laporan yang tidak direspon, akan menjadi laporan Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjutinya dan mendatangi instansi yang dilaporkan,” jelasnya.

Bahkan, tambahnya, bukan hanya akan ditangani Ombudsman. Laporan yang tidak ditindaklanjuti, juga akan diketahui kantor staf presiden. Sehingga menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat.

Karena itu, kata Noorhalis, Ombudsman berharap para petugas teknis benar-benar belajar tentang teknis penangangan laporan melalui LAPOR, cara meneruskan kepada pejabat yang berwenang, dan cara merespon balik atau menjelaskan tindak lanjut serta penyelesai laporan yang sudah disampaikan.

Hadir dalam kegiatan tesebut, Inspektorat Provinsi Kalsel, Kemenpan RB, Btrust Bandung sebagai pendamping program, serta 100 peserta bimbingan teknis, utusan SKPD Pelayanan Publik di lingkungan Provinsi Kalsel dan utusan pemerintah kabupaten/kota se -Kalimanan Selatan.tya

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua