Banjarmasin, BARITO – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring langsung ketersediaan minyak goreng di beberapa ritel yang terdiri dari toko modern, toko tradisional, pasar modern dan pasar tradisional di wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar pada 19-21 Februari 2022 kemarin.
Monitoring itu antara lain di toko modern sebanyak 17 tempat, pasar modern 5 tempat, toko tradisional 6 tempat dan pasar tradisional 2 tempat. “Dari 30 titik pengawasan yang dipantau Ombudsman, sebagian besar atau lebih dari 23 titik masih terjadi kelangkaan atau kekosongan persediaan dan kondisi ini terjadi lebih dari seminggu terakhir,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman dalam press releasenya, Rabu (23/2/2022).
Bahkan lanjutnya untuk toko-toko modern yang ditinjau, pada saat pasokan minyak goreng datang dalam waktu cepat terjual habis dibeli oleh masyarakat. Selain itu, hasil pantauan tim di sejumlah pasar tradisional ada pedagang yang menjual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni berkisar Rp15-16 ribu.
Sejumlah masyarakat yang dimintai keterangan tim Ombudsman Kalsel mengeluhkan, bahwa
di sebagian besar toko modern atau ritel, kondisi minyak goreng masih susah dicari, baik
minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
“Temuan lainnya, berdasarkan informasi dari para pedagang di pasar tradisional, terdapat
oknum ritel modern yang memanfaatkan kondisi dengan menjual minyak goreng premium
Rp14.000/liter dengan harga Rp15.000/liter kepada pedagang dan dijual kembali oleh
pedagang di pasar tradisional dengan harga Rp.17.000/liter,” kata Hadi Rahman.
Atas hasil pemantauan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Dinas Perdagangan, terkait kelangkaan pasokan minyak goreng di toko-toko atau pasar-pasar modern dan tradisional
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman selanjutnya meminta empat hal kepada Pemda baik provinsi maupun kabupaten atau kota se Kalsel dan Satgas Pangan agar mengatasi dengan segera fenomena kelangkaan pasokan minyak goreng mulai dari
tingkat distributor sampai dengan pedagang pengecer.
Kemudian melakukan Operasi Pasar Terbuka secara berkala di seluruh wilayah Kalsel yang
melibatkan produsen dengan brand besar berskala nasional, tidak hanya brand lokal. Selanjutnya menyediakan hotline atau call center yang diumumkan di toko-toko ritel modern yang
memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan ke nomor tersebut ketika menemukan kejadian kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng.
Keempat meningkatkan upaya pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk di
tingkat Pusat, dalam konteks investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi atau
penjualan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Apabila pelanggaran
tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
“Saat ini Ombudsman RI juga melakukan pemantauan kondisi kelangkaan minyak goreng
secara serentak di seluruh Perwakilan se Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan publik atas kelangkaan minyak goreng, ‘ pungkasnya.
Penulis : Arsuma