Banjarmasin, BARITO – Ombudsman mendorong keberadaan unit layanan pengaduan di semua instansi lingkungan pemerintah daerah. Pasalnya relative banyak instansi yang mendapat kunjungan layanan seperti Samsat, Disdukcapil, Imigrasi, DPMPTSP dan lainnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid mengungkapkan, keberadaan unit layanan bagian proses penciptaan lembaga pelayanan publik yang baik. “Dengan adanya unit pelayanan pengaduan di instansi, maka memudahkan Ombudsman menjembatani antara pengadu dan yang diadukan. Paling tidak dapat respon dan diselesaikan secara internal di instansi tersebut, sebagai bentuk monitor dan evaluasi bagi instansi layanan publik,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (14/9/2020).
Untuk Ombudsman Kalsel, sambung Nurkholis Majid, kini telah menyelesaikan laporan masyarakat lebih dari 90 persen. “Ya, target kita bisa terselesaikan semua laporan masyarakat, hingga Desember 2020. Memang ada bentuk laporan, namun ada juga bentuk konsultasi. Seperti persoalan Tambang, dan pajak menjadi hal yang masuk perhatian Ombudsman,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Bidang Pencegahan dan Mal Administrasi Sopian Hadi menyebutkan, terdapat 351 akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel, terdiri 125 jumlah laporan, yang mana 93 sudah selesai, dan 32 masih diproses, pada 2020 ini.
“Masih ada yang laporan berproses, namun ada yang sudah selesai,” tutur Sopian Hadi.
Untuk diketahui, Ombudsman, lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Ombudsman bersifat independen, bebas dari campur tangan kekuasaan. Dalam kerjanya, Ombudsman mengawasi penyelenggara negara dan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara.
Ombudsman juga mengawasi badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik oleh pemerintah. Untuk itu, Ombudsman juga membutuhkan kontribusi dari seluruh masyarakat untuk mengawasi pejalayanan publik.
Masyarakat yang secara langsung bersinggungan dengan pelayanan publik dapat lebih akurat dalam melihat realita. Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan publik dapat membuat aduan ke Ombudsman.
Penulis: Afdi