Ombudsman Kalsel Selamatkan Kerugian Publik Senilai Rp3,4 Miliar

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi Rahman (foto:ombudsman)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ombudsman Kalsel melakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat (publik) dari berbagai Laporan Masyarakat (LM), termasuk Laporan Inisiatif, yang ditindaklanjuti pada Tahun 2022.

“Dari 236 LM yang kami tangani, 31 diantaranya bisa divaluasi, dengan nilai mencapai Rp.3.482.228.078”, ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman, didampingi Benny Sanjaya, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, valuasi kerugian masyarakat ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban kepada publik terhadap penggunaan anggaran Negara serta perwujudan kehadiran Negara dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Pisang Bermanfaat untuk Kesehatan Usus

Kerugian masyarakat dapat berupa materiil maupun immateriil yang tidak bisa dilepaskan dari timbulnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Juga dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa unsur kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat dapat tergambar dari pengaduan atau tuntutan yang diajukan.

Hadi menambahkan, bentuk penyelamatan kerugian masyarakat yang berhasil dilakukan Ombudsman Kalsel ada beberapa macam. Antara lain pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan, pelepasan atau keringanan beban biaya.

Sementara penerima manfaat dari penyelamatan kerugian tersebut mencakup individual Pelapor itu sendiri dan masyarakat secara keseluruhan yang ikut terdampak dari terselenggaranya layanan publik, khususnya setelah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Kalsel.

“Valuasi kerugian masyarakat bersumber dari 13 sektor, terbesar dari infrastruktur, kemudian perbankan, kepegawaian, listrik, dan air. Nilainya pun bervariasi, antara Rp.200 ribu yang terkecil hingga sekitar Rp.2,8 miliar dari sektor yang terbesar. Yang pasti tidak semua LM bisa divaluasi. Hanya LM-LM yang nyata kerugiannya atau bersifat riil dengan dilengkapi bukti yang jelas dan data pendukung yang valid. Itu yang saat ini kami nilai,” paparnya.

BACA JUGA: Layani Jemaah Haul ke-18 Guru Sekumpul, Supian HK Sajikan Prasmanan, Gorengan, Durian dan BBM

Secara nasional, sambungnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) juga melakukan valuasi kerugian masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, pada saat Konferensi Pers Daring.

Total penyelamatan kerugian masyarakat untuk Sektor Perekonomian I tahun 2022 senilai Rp.89,8 miliar atau naik 234,45% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp.26,85 miliar. Angka ini khususnya bersumber dari sektor asuransi, perbankan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan serta penjaminan.

Editor : Afdiannoor Rahmanata

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dorong PLKK Berikan Layanan Terbaik

Related posts

DPRD Kalsel Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Wagub menjadi Gubernur

Yudisium Sarjana, Dekan FH Uniska: Masyarakat Membutuhkan Orang Hukum

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau