Ombudsman Nilai Aplikasi LAPOR Banjarmasin Terbaik di Kalsel

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) milik Pemko Banjarmasin dinilai Ombudsman RI Perwakilan Kalsel memiliki nilai tertinggi dibanding LAPOR  milik daerah lain di Kalsel.

Pernyataan itu disebutkan, Maulana sembari dirinya berkunjung di ruangan Comment Centre Balai Kota Banjarmasin bersama 11 mahasiswa ULM, Kamis (13/6).

Menurut Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Kalsel Maulana Achmadi menjelaskan, pihaknya selalu memantau aplikasi Lapor yang dimilikki 13 kabupaten/kota di Kalsel. “Milik Banjarmasin memiliki nilai tertinggi bila dibanding milik daerah lainnya,” cetusnya.

Dasar penilaian itu, bahwa diketahuinya setiap pengaduan yang masuk pada aplikasi langsung mendapatkan respon dari leading sector atau SKPD terkait sesuai laporan yang diterima.

“Nilai rating sembilan untuk aplikasi Lapor Banjarmasin, dan masih memimpin rating tertinggi nilai pengaduannya,” ucapnya kepada usai berkunjung ke Banjarmasin Command Center.

Selain itu, dikatakannya lagi alangkah baiknya jika setiap pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti oleh SKPD bersangkutan, untuk bisa diberikan penilaian, agar lebih memotivasi para SKPD dalam menanggapi pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Kendati demikian, dengan adanya aplikasi Lapor terhitung sejak tahun 2017 sampai 2018 laporan pengaduan masyarakat yang diterima menurun secara signifikan hingga 80 persen. “Lebih membantu pekerjaan Ombudsman dalam menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Aplikasi Lapor Novree Gita masukan yang diberikan Ombudsman menurutnya sangat bagus. Tercatat sejak Januari hingga Juni 2019 ada 361 pengaduan, dan hampir 100 persen sudah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.

Sebelumnya LAPOR milik Pemko juga mendapatkan sanjungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah berkunjung di Balai Kota Banjarmasin pada bulan lalu. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment