Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, Perwakilan Kementerian Pertanian Ny Yanti, Eric Rachman SVP Perencanaan dan Manajemen PSO PT Pupuk Indonesia menghadiri kegiatan bertajuk “Ombudsman Mendengar” di Desa Tebing Rimba, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menjaring dan merespon keluhan perwakilan petani di banua, khususnya Kabupaten Barito Kuala.
BACA JUGA: Perbaiki Kualitas Layanan Publik, Ombudsman dan 21 SKPD Pemprov Kalsel Teken Perjanjian
Keluhan Petani mengenai keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi, pemenuhan kebutuhan pupuk SP36, melambungnya harga pestisida, penyediaan pupuk organik, infrastruktur pertanian yang rusak, hingga permasalahan pinjaman para petani yang mengalami gagal panen.
Perwakilan Kemeterian Pertanian Ny Yanti, mengungkapkan, pemerintah sudah mengupayakan agar tidak terjadi keterlambatan distribusi pupuk subsidi. “Pemerintah mengupayakan tidak terjadi keterlambatan, tapi bisa saja akibat keadaan pada level bawahnya, seperti distributor atau kios yang terlambat menyalurkan,” ucap Yanti.
Sebab itu, Ia meminta, jika masyarakat masih menemui permasalahan dan keluhan terkait pendistribusian pupuk, dapat menghubungi nomor hotline pengaduan 0812 1533 5574.
BACA JUGA: Ombudsman Siapkan Opini Pelayanan Publik
“Negara memiliki keterbatasan pak, pada saat ada keterbatasan tentu ada pengurangan, baik komoditas ataupun jenis pupuknya. Jadi seringkali yang menjadi permasalahan adalah pengurangan itu tidak sesuai dengan harapan para petani kita. Ke depan kita upayakan apa yang dikeluhkan petani,” ujar Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Yeka mengusulkan, diperlukan mekanisme perubahan setiap tahun, agar pemerintah bisa menetapkan pupuk yang sesuai dengan kebutuhan masyarat.
Ia pun mendorong petani, apabila terdapat permasalahan-permasalahan terkait pertanian dapat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. “Jika permasalahan pelayanan publik, seperti pupuk, gagal panen, harga murah segala macam, maka dapat lapor ke Ombudsman RI. Itu ada UU Perlindungan Petani, yang menjadi hak kosntritusi. Jadi kalau petani mengalami masalah, wajib untuk dilindungi,” imbuhnya.
Penulis : Afdi