SAMBUTAN-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Madjid saat membuka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalsel, Rabu (19/12) pagi. (Foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalsel, Rabu (19/12) pagi. Usai Memori Of Understanding (MoU) itu dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Madjid mengatakan, laporan yang masuk 103 pengaduan layanan yang buruk atau lebih dari 200 orang datang. Walaupun ada anggapan bukan kewenangan ombudsman namun pihaknya tetap mengarahkan sesuai kewenangan terkait.
“Paling banyak soal laporan kepegawaian dan lambannya sertifikat tanah dari BPN. Kemudian daerah paling tinggi laporan dari Kabupaten Barito Kuala (Batola). Kemudian dibandingkan tahun lalu pengaduan sekitar 150an,”bebernya.
Dia menambahkan, mulai tahun depan seluruh pellayanan adminsiyrasi harus standar pelayanananya secara kasat mata. Mulai dari ada petugasnya, papan petunjuk dan sebagainya serta ada tempat pengaduannya.
Banyak laporan menarik, seperti pejabat lapor seperti sekda kota Banjarmasi beberapa waktu lalu. “Jadi dengan MoU itu, dapat memoercepat permasalahan dapat selesai apabila instansi tersebut dapat bekerjaama dalam menyelesaikan sesuai laporan yang bersangkutan.
Wadir Administrasi RSJ Sambang Lihum Machli Riyadi sangat mendukung penandatangan dengan pihak Ombudsman. “Untuk pengduan dipihaknya sangat minim dan dapat diatasi segera,”singkatnya. Arsuma.