Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Ombudsman bergerak cepat mengundang pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, untuk meminta penjelasan terkait laporan PT Perembee yang tidak mendapatkan pelayanan baik dari penyelenggara pelayanan publik atau oknum di Pemkab Tanah Laut.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, berdasarkan kewenangan pihaknya akan mengundang Pemkab Tanah Laut untuk meminta keterangan mereka.
“Rencana besok kita lakukan klarifikasi langsung besok, ucapnya saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Uji Tembak Rudal Kaliber 70 Buatan Muhammadiyah
Sementara, Direktur PT Perembee, H Mawardi mengatakan, laporan yang dilayangkan kepada Ombudsman berkaitan dengan pihak Pemkab Tanah Laut tidak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani bersama antara PT Perembee dengan Pemkab Tanah Laut.
“Kami menyambut baik gerak cepat Ombudsman, setelah meminta alat bukti dan mempelajari kronologis, mereka mengundang pihak Pemkab Tanah Laut untuk meminta penjelasan, seperti tertuang dalam
surat dari Ombusman nomor: T/379/LM.25-22/0100.2023/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 dan nomor: T/459/LM.20-22/0095.2023/V/2023,” katanya, Senin (29/5/2023).
Apabila kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Pemkab Tanah Laut melalui bapak H Sukamta selaku Bupati dan disaksikan oleh jajarannya tidak dijalankan, lanjutnya. Maka berpotensi akan merugikan Negara apabila pihak PT Perembee Selaku pemberi hibah membatalkan hibah tersebut.
“Dengan terus berpolemik maka akan mengganggu jalannya pemerintahan, masyarakat yang akan dirugikan karena pembangunan Pelaihari City Mall oleh PT Perembee merupakan fasilitas publik yang menampung lapangan kerja bagi masyarakat,” paparnya.
Dikatakannya, Pihak PT Perembee juga menjelaskan, kesepakatan perdamaian tersebut tidak ada melanggar perundang-undangan dan tidak terlaksananya bukan karena masalah prosudural, namun hanya karena oknum terkait di Pemkab Tanah Laut yang tidak ingin menjalankannya.
Hal tersebut dapat dibuktikan, untuk penyelesaian PBB saja kami harus menunggu selama satu tahun tiga bulan, sejak disepakati perjanjian pra perdamaian dan itupun bisa terlaksana setelah di mediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari dan setelah berita viral di media sosial.
“Dihambatnya investasi yang sedang berjalan oleh oknum Pemkab Tanah Laut dengan cara melakukan penyegelan yang tidak sesuai prosedur dan memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, menyebabkan proyek mangkrak,” tegasnya.
Hal tersebut, dikatakan H Mawardi sudah mencederai 5 Visi Bapak Presiden Republik Indonesia untuk Indonesia Maju yang merupakan agenda besar bangsa dan sudah bertentangan dengan Telegram Bapak Kapolri R.I nomor:
ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk menjaga iklim investasi.
Baca Juga: Miliki Kandungan Nutrisi, Buah Sawo Perlambat Proses Penuaan
“Jika Bapak Sukamta dan jajaran yang membawahi perekonomian dan pembangunan mau belajar ke daerah tetangganya seperti Banjarbaru, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka tertinggi saat ini, mereka hanya mengoptimalkan bidang jasa, salah satunya Real Estate” imbuhnya.
Terakhir, dengan adanya fasilitas publik yang bagus seperti kawasan hunian yang representatif, ditambah adanya Mall, maka masyarakat akan berbondong-bondong bermukim di Kota tersebut, bukan hanya sekedar bekerja. Sehingga perekonomian akan tumbuh dan menciptakan lapangan pekerjaan serta menurunkan angka inflasi dan menaikkan IPM (indeks Pembangunan Manusia).
“Semoga pihak Pemkab Tanah Laut terpanggil hatinya untuk memajukan pembangunan, karena permasalahan ini bukan lagi masalah prosudural, namun ada atau tidaknya keinginan untuk menyelesaikan tanpa melalui jalur hukum, mari kita sama-sama berbuat demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut,” tutupnya.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya