Pelaihari,BARITO – Operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Tala dan Satlantas Polres Tala Rabu,(11/3) sore sekitar pukul 16.30 wita sampai 17.30 wita dihalaman kantor Dishub Tala kepada kelengkapan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor, mulai dari roda 2, 4 dan 6. Dari operasi gabungan tersebut terjaring sebanyak 23 macam pelanggaran. Mulai dari STNK, SIM dan kartu KIR bagi armada angkutan barang.
Tercatat, dari 23 pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran berupa ditilang pada 2 buah sepeda motor yang ditahan. Kemudian pada STNK yang mati ada 11 buah, SIM tidak membawa dan mati 6 buah.
Ditemukan pula adanya angkutan yang melebihi batas (Overload) kelebihan berat sebanyak 4 buah mobil yakni 2 buah Pick Up ada dan 2 truck tanki CPO.
Untuk yang pelanggaran STNK dan SIM diserahkan ke Satlantas Polres Tala.
Kadishub Tala Gentri Yulianto kepada Barito Post mengatakan, masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang berlaku, bawa selalu surat-surat baik SIM, STNK dan untuk mobil angkutan barang harus ada kartu KIR serta tidak melebihi batas angkutan yang telah ditetapkan sesuai aturan atau over load, periksa kelayakan mobil secara berkala dan teratur termasuk lampu-lampunya,juga klakson, weper kaca dan sebagainya,tutupnya.
Penulis: Basuki