Operasi Jaran Polresta Banjarmasin Garuk 15 Pelaku Curanmor

TANYA CURANMOR-Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat bertanya kepada tersangka curanmor bernama Lana mencuri untuk dipakai sendiri, merupakan residivis narkoba, Kamis (24/2/2022).(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 15 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berserta barang bukti 12 sepeda motor, digelar hasil operasi Jaran Intan, Kamis (24/2/2022). Sementara itu tiga tersangka tak dihadirkan karena satu orang sakit Covid-19 dan dua di Polsek Selatan karena restoratif justice alias damai lantaran korban tidak menuntut.

Salah satu pelaku curanmor bernama Irvan ini mencuri motor Yamaha Vega karena membalas temannya mencuri ponselnya. Irfan sendiri merupakan residivis perkelahian dan jambret dua kali dan baru keluar penjara tahun lalu.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kabag Ops, Kompol Aris Munandar mengatakan, hasil operasi itu dilaksanakan dari 9 – 20 Februari 2022 tadi.

“Pelaku curanmor itu hasil diungkap yaitu Target Operasi (TO) 9 dan yang non TO ada 6 itu semuanya terpenuhu,” sebut Kabag Ops dalam press rilis kepada awak media di halaman Mapolresta Banjarmasin.

Aris Munadir mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga keamanan kota Banjarmasin. Namun warga juga diimbau jangan lalai, karena banyak yang ketinggalan kunci dan sebagian karena penggelapan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi menambahkan, para pelaku curanmor inin modus yang bervariasi. “Ada yang karena kunci motornya ketinggalan lalu motornya diambil, kemudian si pelaku yang sudah siap dengan peralatannya, hingga penggelapan kendaraan dengan modus pura-pura pinjam kendaraan,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk pelaku beberapa ada yang residivis dan juga ada yang pertama kali melakukannya alias pemain baru. Sebagian karena keluar penjara karena kasus lain.

Alfian mengungkapkan, k di tahun 2022 untuk kasus curanmor mengalami penurunan drastis. Karena kepedulian masyarakat juga. Kini pelaku tersebut dijerat Pasal 263 KHUP dengan ancaman empa tahun, sedangkan pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP ancamannya lima tahun penjara hingga penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman empat tahun,” pungkasnya.

Penulis : Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel