Operasi Yustisi Dibarengi Bagi Masker

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Sebagian Besar Pelanggar Pilih Bayar Denda Rp50 Ribu

Banjarmasin, BARITO – Aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar apel gabungan pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di halaman utama Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9).  Apel dipimpin Gubernur Sahbirin Noor beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Gubernur menegaskan semua orang harus terlibat dalam peperangan melawan Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Kita bisa menang jika bersatu, bergotong royong memeranginya. Buktikan rakyat Kalimantan Selatan adalah pejuang, dan saat ini Covid-19 sedang menjajah dunia termasuk di Banua ini,” ujarnya.
Usai apel gabungan Gubernur bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta,  Danrem 101 Antasari Brigjen TNI Firmansyah dan pejabat lainnya menyambangi para pedagang di Pasar Sentra Antasari sambil membagikan masker dan mengedukasi mereka tentang pentingnya protokol kesehatan.

Kapolda mengatakan, operasi yustisi ini merupakan gerakan bersama untuk menggelorakan dan mengedukasi masyarakat dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.

“Masyarakat harus terus kita edukasi hingga akhirnya tumbuh kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya

Irjen Nico mengingatkan, penggunaan masker yang benar dengan bahan standar kesehatan bisa mencegah penularan Covid-19 hingga 75 persen. ‘’Jadi, mari pakai selalu masker agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputus,” katanya.

Sedangkan bagi yang tak patuh protokol kesehatan, sanksi berupa denda uang hingga sanksi sosial siap dijatuhkan. Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Banjarmasin digelar berdasarkan Perwali No 68 tahun 2020.

Meski begitu, Kapolda juga yakin kepatuhan masyarakat tidak bisa hanya melalui pemberian sanksi, Namun lebih utama kesadaran yang tumbuh dari dalam diri lewat edukasi secara masif.

“Para tokoh agama, seperti ulama, bisa berperan di sini. Mereka orang-orang yang menjadi panutan masyarakat yang diharapkan bisa didengar petuah dan imbauannya terkait ajakan menggunakan masker dan sebagainya,” katanya.

Gubernur dan Forkopimda juga menyaksikan secara langsung pelaksanaan sidang yustisi terhadap enam orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Antasari.

Hakim Sidang Yustisi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro mengatakan para pelanggar yang terjaring itu diberikan pilihan. Apakah memilih membayar denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial berupa membersihkan tempat umum selama 10 menit.  “Banyak yang memilih bayar (denda),” katanya.

Dari sejumlah pelanggar yang terjaring,  imbuh Heru, hanya satu yang memilih sanksi membersihkan tempat umum. Sisanya, lebih pilih bayar denda.

Operasi yustisi ini akan terus dijalankan aparat gabungan, terutama di titik-titik keramaian publik di Banjarmasin.

Sumber : Antara
Penulis: Mercurius/Salman

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar