Operasi Yustisi Polsek Banjarbaru Barat Beri Sanksi Sosial Yang Tidak Menggunakan Masker

Terapkan Perwali Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020 Polsek Banjarbaru Barat gelar Operasi Yustisi Covid-19 Dalam Penegakan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020 Dilanjutkan Penegakan disiplin dan Pembagian Masker kepada pelanggar protokol kesehatan di Pasar tradisional jalan sukamara Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kamis (17/9/2020).

Operasi Yustisi ini merupakan salah satu bentuk pengetatan adaptasi kebiasaan baru di Kota Banjarbaru. Dalam Operasi Yustisi ini, anggota Polsek Banjarbaru Barat ini akan berkeliling untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan dan bagi warga diwilayah hukum Polsek Bajarbaru Barat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial berupa membersihkan jalanan.

Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan program kapolda kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta S.I.K, S.H, M.H dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Meski akan menindak tegas, Para Petugas tetap akan mengedepankan sikap humanis kepada para pelanggar. Terlebih, tujuannya adalah memupuk kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H Melalui Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung S.Ab, M.AP menerangkan, bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan dengan tujuan melindungi warga Banjarbaru.

“Masyarakat diminta untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dan selalu memakai masker apapun aktifitas yang dilakukan demi keselamatan bersama dimasa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel