Banjarmasin, BARITO-Guna menJaga kondusifitas akhir pekan malam minggu , Polresta Banjarmasin bersama intansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di sepanjang Jalan A Yani, dari Km 3 hingga Km 6 pintu gerbang, Sabtu (7/8/2021) malam.
Tujuan giat itu tidak lain karenma tak ingin ada penambahan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin. hingga bersama personil gabungan yang terdiri dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm, Satpol PP dan Dishub kota setempat saling bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan penyebaran virus Covid-19,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Pujie Firmansyah.
Ia menyebutkan giat tersebut dilakukan guna meminimalisir kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti nongkrong dan kumpul-kumpul sampai tengah malam. Hingga kehadiran personil gabungan cukup mengejutkan warga yang sedang nongkrong dipinggir jalan tersebut.
Selanjutnya personil gabungan memberikan edukasi tentang aturan PPKM Level IV kepada mereka yang sedang nongkrong. Mereka diminta segera meninggalkan tempat tersebut untuk menghindari penularan virus Covid-19.
Kemudian AKP Pujie juga mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah remaja yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. “Ada 6 sepeda motor yang berhasil kita angkut ke Polsek untuk dilakukan tilang. Balap liar ini sudah berkali-kali kita bubarkan dan kita tindak, “tegasnya.
Karena selain membahayakan pengguna jalan yang lain, bunyi yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut juga mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat.”Intinya knalpot brong itu mengganggu pengendara lain maupun lingkungan perumahan, karena suaranya nyaring dan sudah banyak yang kita tindak,”pungkas AKP Pujie.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius