Operasi Yustisi Polsek Banjarmasin Timur Tilang 6 Sepeda Motor

TIM GABUNGAN-Gelar Operasi Yustisi, petugas gabungan membubarkan warga yang nongkrong di sepanjang Jalan A Yani hingga mengamankan enam ranmor, Sabtu (7/8/2021) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO-Guna menJaga kondusifitas akhir pekan malam minggu , Polresta Banjarmasin bersama intansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di sepanjang Jalan A Yani, dari Km 3 hingga Km 6 pintu gerbang, Sabtu (7/8/2021) malam.

Tujuan giat itu tidak lain karenma tak ingin ada penambahan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin. hingga bersama  personil  gabungan yang terdiri dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm, Satpol PP dan Dishub kota setempat saling bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan penyebaran virus Covid-19,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Pujie Firmansyah.

Ia menyebutkan giat tersebut dilakukan guna meminimalisir kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti nongkrong dan kumpul-kumpul sampai tengah malam. Hingga kehadiran personil gabungan cukup mengejutkan warga yang sedang nongkrong dipinggir jalan tersebut.

Selanjutnya personil gabungan memberikan edukasi tentang aturan PPKM Level IV kepada mereka yang sedang nongkrong. Mereka diminta segera meninggalkan tempat tersebut untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Kemudian AKP Pujie  juga mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah remaja yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. “Ada 6 sepeda motor yang berhasil kita angkut ke Polsek untuk dilakukan tilang. Balap liar ini sudah berkali-kali kita bubarkan dan kita tindak, “tegasnya.

Karena selain membahayakan pengguna jalan yang lain, bunyi yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut juga mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat.”Intinya knalpot brong itu mengganggu pengendara lain maupun lingkungan perumahan, karena suaranya nyaring dan sudah banyak yang kita tindak,”pungkas AKP Pujie.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu