Operasi Yustisi  Sasar Kafe dan Tempat Bilyar, Ini Hasilnya 

RAZIA MASKER-Tim gabungan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) merazia masker di salah satu café di Sultan Adam Banjarmasin Utara,  guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap warga yang mengabaikan aturan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Jumat (25/9/2020) malam lalu. (foto:ist).

Banjarmasin, BARITO – Aparat gabungan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) terus melakukan razia masker di sejumlah rumah makan dan cafe,  Senin (28/9/2020). Tindakan tegas itu dilakukan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap warga yang mengabaikan aturan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Seperti di kawasan Jalan Sultan Adam Kecamatan Banjarmasin Utara, operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan  mendapati delapan warga yang tidak mengenakan penutup hidung dan mulut tersebut. Sebelumnya tim gabungan juga  melakukan denda administratif kepada lima tempat usaha cafe dan rumah billyard,  Jumat (25/9/2020) malam lalu.

Sedangkan dari tempat usaha itu satu usaha memilih untuk mengikuti sidang. Sedangkan empat usaha lainnya membayar denda administratif masing-masing sebesar Rp150 ribu.  Pemberian sanksi itu tidak serta merta dilakukan . Sebelumnya telah berkali-kalisosialisasi diberikan kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dari delapan orang itu, diantaranya tiga pelanggar di Sultan Adam itu kita kenakan sanksi sosial menyapu jalan.  Kemudian lima orang lain dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu,” sebut Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandhi. Adapun café yang dirazia, yakni Café Kosa Kata, Café Kopibrik, Cage Zuzu, Café Rons, dan Warung Kopi serta bilyard Master.

Dia mengingatkan, agar pihak pengelola Café berani menolak pelanggan yang datang tak pakai masker. Kemudian memberikan jarak pada kursi pelanggan dan tidak membiarkan mereka duduk berkerumun.  Dengan jaga jarak dan masker sama-sama melindungi pelanggan dan pengelola untuk terhindar dari virus.

Dia menegaskan jika masih melanggar pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas seperti penutupan sementara. “Jadi masker itu guna memutus mata rantai Covid-19 agar  benar-benar memaksimalkan upaya menekan penyebaran pandemic. Untuk itu  tim gabungan tidak akan segan-segan dan pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi,”pungkas Gita.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi