Operasi Zebra Intan 2019 Dimulai, Ini Tujuh Pelanggaran yang jadi Sasaran Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Operasi Zebra Intan 2019. Operasi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang.

Sebelumnya digelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2019 Polda Kalsel, Rabu (23/10/2019) pagi. Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani beserta jajaran dan tamu undangan memantau langsung kesiapan seluruh personel yang dilibatkan dalam operasi Zebra Intan. Termasuk pengecekkan terhadap sejumlah armada mobil milik direktorat lalu lintas.

Dalam operasi ini Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel akan menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement, atau penilangan melalui pemantauan CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

“Operasi dilaksanakan 14 hari, sasarannya pelanggaran kelengkapan surat berkendara, kendaraan dengan muatan berlebih, melanggar rambu lalu lintas dan lain sebagainya”, kata Irjend Pol Yazid Fanani kapolda Kalsel.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan, Operasi Zebra Intan 2019 dilakukan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar.

“Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan,” kata Dirlantas dalam keterangan usai gelar pasukan
Operasi tersebut akan melibatkan ribuan personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Basarnas, Komunitas Motor Pelopor Keselamatan Berlalu lintas dan Pramuka. Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, . mengatakan, operasi ini akan digelar di beberapa titik ruas jalan di wilayah hukum Polda Kalsel.

.Adapun target operasi dari Operasi Zebra Intan 2019, yakni pengguna motor yang tidak menggunakan helm standar Indonesia, Pengendara roda 4 tidak memakai sabuk pengaman / safety belt, Melebihi batas kecepatan, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol / mabuk. “Selain itu menggunakan Handphone saat berkendara serta pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM dan melawan arus lalu lintas.

 Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar