Opsen Pajak 66 Persen Tetap Dilaksanakan, Pemprov Kalsel Berikan Diskon 25 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Kepala Bapenda Kalsel Subhan Noor Yaumil saat menyampaikan paparannya terkait diskon atau insentif 25 persen selama enam bulan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terhitung 5 Januari 2025 nanti hingga enam bulan kedepan untuk Opsen 66 persen pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap dilaksanakan di Kalimantan Selatan.

Untuk meringankan beban masyarakat selaku wajib pajak terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kalsel kemudian memberikan diskon atau insentif.

Diskon atau insentif yang diberikan senilai 25 persen dari angka pokok pajak untuk semua tipe kendaraan bermotor.

Namun kebijakan yang akan diberlakukan selama enam bulan itu juga akan dievaluasi untuk nantinya diputuskan apakah bisa tetap dilanjutkan atau tidak.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Senin (23/12/2024).

Subhan Noor Yaumil seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Provinsi Kalsel bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membahas isu kenaikan Opsen PKB 66 persen menyebutkan adanya diskon atau istilahnya insentif dari Pemprov Kalsel memang diperuntukan bagi masyarakat Banua yang menjadi wajib pajak, namun diskon atau insentif itu sementara hanya berlaku sejak 5 Januari 2025 selama enam bulan kedepan sembari dilakukan evaluasi.

Dikesempatan itu ditegaskannya meski ada diskon atau insentif pajak kendaraan bermotor tersebut, untuk opsen pajaknya 66 persen itu tetap dilaksanakan di Provinsi Kalsel, tapi oleh Pemprov Kalsel diberikan keringanan dengan pemotongan jumlah nilai dari pokok pajak tersebut.

“Opsen pajak tetap jalan, yang kami diskon itu pokok pajaknya, artinya pajak kendaraan bermotor tidak naik, tetapi ada pungutan baru, yaitu opsen pajak,” sebutnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat memimpin RDP membahas rencana pemberlakuan opsen pajak 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor.(foto : humasdprdkalsel)

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat memimpin RDP membahas rencana pemberlakuan opsen pajak 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor.(foto : humasdprdkalsel)

Lanjutnya adanya diskon atau insentif itu tidak menutup kemungkinan setelah enam bulan mendatang akan tetap diterapkan, tapi keputusannya nanti berdasarkan hasil evaluasi dari masa uji coba diskon pokok pajak kendaraan bermotor selama satu semester awal tahun 2025.

“Kita pastikan selama enam bulan mendatang tidak ada kenaikan pajak, bahkan ada insentif atau diskon untuk pajak kendaraan bermotor ini,” janjinya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani seusai memimpin RDP tersebut mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel yang memberikan diskon atau insentif senilai 25 persen kepada wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Lanjutnya dengan kebijakan seperti itu tentu akan meringankan beban masyarakat di Banua sebagai wajib pajak.

Pasalnya, isu kenaikan pajak kendaraan bermotor ini tengah hangat diperbincangkan dan mencuat diberbagai platform media sosial hingga menimbulkan pro dan kontra menjelang akan diberlakukannya Opsen Pajak 66 persen tersebut.

“Kita apresiasi langkah dari Pemprov Kalsel memberikan diskon atau insentif 25 persen tersebut,” ujar Paman Yani.

Namun yang jadi pertanyaan, imbuhnya, kebijakan pemberian diskon atau insentif itu hanya berlaku selama enam bulan.

“Setelah enam bulan apakah lanjut atau tidak,” tukasnya.

Ini yang jadi persoalan hingga saat RDP menjadi bahasan oleh peserta rapat, ungkapnya, bahkan ada anggota dewan mengusulkan pemberian diskon itu selama satu tahun.

“Kalau menurut saya, kebijakan pemerintah daerah ini lebih baik berlaku selamanya,” usulnya.

Alasannya, Opsen Pajak 66 persen itu sesuai amanat undang-undang diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

“Sementara diskon atau insentif itu diberlakukan selama enam bulan sebagai uji coba, itu kita apresiasi, tapi lebih baik lagi kalau itu diberlakukan selamanya,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar