Banjarmasin, BARITO – Adanya tencana dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih yang akan berubah status menjadi Perusahaa Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) , diharapkan PDAM bisa lebih mengembanhkan lagi usahanya.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda kepada Barito Post kemaren ketika usai melakukan kunjungan kerja ke PDAM Denpasar., Bali.
Menurutnya, dalam perubahan status tersebut ada dua opsi yang disiapkan, yaitu adanya perubahan menjadi Perumda atau Perseroda.
“Sesuai dengan hasil kunjungan kami dari Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ke PDAM Denpasar, diketahui ada 2 opsi yang disiapkan atas perubahan tersebut. Apakah mwnjadi Perumda atau Perseroda.,” katanya.
Dikatakanya, untuk Perumda Suaka Dharma Denpasar yang baru berubah momentraturnya per 31 Agustus 2019, karena sesuai dengan peraturan pemerintah no 54, PDAM harus berubah statusnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya banyak bertanua terkait apa saja kendala yang dihadapi, termasuk juga kesiapan-kesiapan apa saja yang harus dilaksanakan.
Dengan demikian dirinya berharap agar nomentratur perubahan ini bisa segera dilaksanakan di PDAM Bandarmasih.
Politisi Golkar ini menambahkan, dengan adanya perubahan status tersebut. Maka PDAM bisa mengatur usahanya sendiri, bukan hanya pelayanan saja, tapi juga mengebangkan usahanya lagi, dengan mengacu kepada profit dan pelayanan.
Dia berharap jangan sampai dalam perubahan ini, justru merugikan PDAM, jadi setiap usaha yang dijalankan PDAM seperti pendirian air kemasan, jangan sampai merugikan PDAM sendiri.
Dicontohkanya seperti ada di beberapa daerah lain yang justru mengalami kerugian. Dirinya tidak ingin semua anggaran yang telah dikeluarkan untuk PDAM jadi sia-sia.
Sehingga setiap anggaran yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin ke PDAM setimpal dengan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu Direktur Teknik Perumda Suaka Dharna, I Putu Yasa mengatakan perubahan status tersebut bukan hanya ganti baju Saja, tapi bisa lebih lagi mengembangkan usahanya.
Dirinya menyebutkan, banyak perubahan yg harus di seuaikan, seperti pada Permendagri 37 terkait direkai dan dewan pengawas, dan kepegawaian yang belum turun, ssehingga masih mengacu perda yang lama.
Del
1 comment