Optimalkan PAD, Banggar DPRD Kalsel Pelajari Perda Retribusi Sampah DKI Jakarta

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Rombongan Banggar DPRD Provinsi Kalsel studi komparasi peningkatan PAD ke DPRD DKI Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berupaya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melaksanakan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta.

Melalui kegiatan studi komparasi, para wakil rakyat di Rumah Banjar pelajari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah, yang kini dimiliki DKI Jakarta.

Adanya Perda Retribusi Sampah itu terungkap dari paparan yang disampaikan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, H Lukmanul Hakim, SE saat menerima kedatangan rombongan Banggar DPRD Provinsi Kalsel, Senin (13/1/2025).

Dikesempatan pertemuan itu H Lukmanul Hakim menjelaskan ada salah satu perda baru untuk optimalkan PAD DKI Jakarta, yaitu Perda Retribusi Sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah.

“Ada Perda Retribusi Sampah, yang mana masyarakat diharuskan memilah sampah yang mau dibuang sedari awal, perda ini tidak hanya untuk dilingkungan rumah tangga saja tetapi juga untuk perusahaan,” terangnya.

Sementara itu rombongan Banggar melalui Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, SM menyambut positif informasi yang pihaknya terima dari DPRD DKI Jakarta terkait upaya meningkatkan PAD, yakni melalui Perda tentang Retribusi Sampah.

“DKI Jakarta ini ada sebuah Perda tentang Retribusi Sampah,” sebut Kartoyo.

Lanjutnya melalui perda itu mengatur agar warga DKI Jakarta perlu memilah sampah sendiri.

“Perda ini di DKI Jakarta sekarang sedang ditahap sosialisasi kepada masyarakatnya,” tutupnya.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar