Banjarmasin, BARITO – Menindaklanjuti nota kesepahaman yang sudah dilakukan Kejagung RI dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Selasa (30/6) kemarin secara serentak dilakukan hal yang sama oleh Kejati se Indonesia tak terkecuali Kejati Kalsel.
Penandatanganan kesepahaman dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antara kejaksaan dan BRI
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Ariffin SH MH usai acara mengatakan, kalau kerjasama yang dilakukan merupakan lanjutan atau pembaharuan dari kerjasama yang sudah terjalin.
“Jadi kerjasama ini diperbaharui lagi. Dan ini dilakukan serentak seluruh Indonesia,” ujar Kajati Kalsel Arie Ariffin SH MH usia penandatangan.
Ada beberapa ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani yakni dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan.
Kemudian kekayaan dan aset, gaji, serta tilang online.
“Dalam kesepahaman ini kami juga dapat timbal balik. Dalam hal ini BRI telah memberikan tunjangan sarana dan prasarana salah satunya anjungan ATM untuk memudahkan pegawai kejaksaan maupun masyarakat untuk.mengambil uang tunai,” papar Arie.
Sementara itu Kepala Cabang PT BRI Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin Hery Santoso mengatakan, menyambut baik kerjasama yang sudah berjalan.
“Mudahan dengan kerjasama ini akan bermanfaat baik untuk kejaksaan maupun BRI,” katanya.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius