Sejumlah pelaku usaha di Kab. Batola, Kalimantan Selatan menyambut gembira Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI yang menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.
“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi,” kata Bpk. Novi dari PT. Indoka Sakti pelaku usaha Busa dan Kasur di Kec. Alalak Kab. Batola.
Bpk. Novi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.
Senada disampaikan Bpk. Muslim dari PT. TSMJ ( Tanjung Selatan Makmur Jaya) Ds. Beringin kec. Alalak Kab.Batola yang setuju dan mendukung dengan UU Cipta Kerja karena dinilainya sangat menguntungkan bagi Pengusaha, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan mempermudah semua regulasi terkait usaha.
“Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha di Kalsel optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Diketahui pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang.
ang