Kertak Hanyar, BARITOPOST.CO.ID – Orang tua korban kasus pelecehan seksual menyimpang oleh guru ngaji berinisal MA (24) di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, ingin agar pelaku dihukum kebiri, Selasa (5/9/23) petang.
Hal itu disampaikan orang tua korban, kepada awak media kediamannya.
“Kami ingin selain dihukum penjara, pelaku juga dihukum kebiri. Karena perbuatannya itu, tidak hanya merusak mental para korban, tetapi juga merusak harapan kami sebagai orang tua,” ucapnya.
Hal itu menurutnya, jika pelaku hanya dihukum hukuman penjara, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa kembali mengulang kejadian serupa.
“Dari kasus ini saja ada 3 orang anak. Ada kemungkinan bisa lebih,” geram sang Ayah. Bisa jado ada korban lainnya namun karena takut diancam sehingga takut melapor.
Sebagai orang tua, AN mengaku tak sama sekali sadar atas kedekatan anaknya dengan pelaku. Hingga terjadinya aksi cabul yang dilakukan tersebut sehingga guru ngaji itu harus dapat hukuman yang setimpal.
“Kami sama sekali tak mengetahui, karena pelaku ditangkap polisi karena pencabulan tersebut. Saya juga langsung menanyakan anak saya, karena anak saya pelaku cukup dekat dengannya,” ujar orang tua korban ini.
Dia kemudian menanyakan kepada anaknya, dan dengan jawaban polos sang anak menjawab benar. Korban pernah menjadi salah satu dalam aksi bejat MA.
Ironisnya kejadian itu tak terhitung lagi, sudah berapa kali aksi bejatnya dilaksanakan kepada beberapa anak didik ngajinya. Hingga pelaku diringkus oleh pihak Kepolisian.
Mulanya orang tua korban tak sama sekali pernah menaruh kecurigaan terhadap MA, lantaran secara kepribadian pelaku dikenal baik di lingkungannya.
“Orangnya baik, bahkan sudah saya anggap sebagai keluarga sendiri, makanya bisa kenal akrab dengan anak saya, hingga anak saya, saya perbolehkan sering menginap di rumahnya,” katanya.
Baca Juga: Hanya karena Saling Pandang Nyawa Melayang, Kasus Pembunuhan di Veteran Banjarmasin Direka Ulang
Awalnya anak saya tidak berani bicara, kemudian NA bicarakan pelan-pelan. “Barulah dia mengakui kalau dirinya sudah digagahi sebanyak 9 kali, mulanya sejak Desember 2022 yang lalu,” ungkapnya. Sementara korban yang lainnya juga ada yang 7 kali digagahi oleh MA.
3Sedangkan berdasarkan hasil visum dari pihak dokter di RS terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun tersebut. Terlihat lubang anus milik anaknya seperti terjadi pembesaran.
Ia berharap, agar kasus tersebut bisa segera diproses lebih lanjut, dan pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya
Humas Polres Banjar Iptu Suwarji melalui Kapolsek Kertak Hanyar Ipda Sutikno mengatakan, pelaku sudah diringkus usai dilaporkan orang tua korban Kamis lalu. Kemudian karena ruang tahanan di Polsek penuh sehingga pelaku dipindah ke rutan di Polres Banjar.
“Untuk kasusnya tetap ditangani Polsek Kertak Hanyar. Kini pelaku dijerat sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya