Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Penolakan itu disampaikan organisasi profesi kesehatan tersebut ke Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel membidangi kesehatan di Banjarmasin, Rabu (7/12/2022).
Juru bicara Organisasi Profesi Kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel, Dokter Sigit mengatakan, RUU ini dinilai tidak transparant dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengorbankan hak kesehatan rakyat.
“Ada tiga point yang kami sampaikan,” ujar Sigit.
Ia memaparkan, pertama, kita menolak RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU itu dikeluarkan dari prolegnas prioritas, kemudian kedua, menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan dan ketiga, menolak adanya pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi.
Dari tiga point yang disampaikan organisasi profesi kesehatan itu, yang intinya tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel menyatakan sangat mendukung sikap penolakan tersebut dan akan disampaikan ke Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, S.Sos didampingi anggota Wahyudi Rahman disela dialog bersama organisasi profesi kesehatan itu mengungkapkan, pihaknya baru mendengar terkait pasal-pasal Omnibus Law yang dihilangkan, padahal Omnibus Law ini sebenarnya bagus untuk penggabungan undang-undang supaya lebih efisien.
“Kami baru mendengar terkait pasal-pasal yang memang merugikan, karena pada prinsipnya saya tidak pernah anti pada Omnibus Lawnya, tapi pasal-pasal yang dirubah mungkin dikebiri atau dihilangkan, ini yang harus kita lawan,” ujar Lutfi.
Ia melanjutkan Omnibus Law itu maksudnya pasti baik untuk penggabungan, tujuannya supaya lebih efektif dan efisien seperti itu. Sama seperti waktu Omnibus Law Ketenaga kerjaan, yang kita tolak itu bukan kebijakan untuk menggabungkan undang-undang ini, tapi pasal-pasal yang dihilangkan.
“Sejatinya penggabungan undang-undang Omnibus Law ini harus memiliki manfaat lebih,” tukasnya.
Politisi Gerindra ini menyatakan pihaknya di Komisi IV memahami apa yang menjadi sikap dari organisasi profesi kesehatan di daerah ini.
“Kami bisa memahami dan kami sepakat, maka akan kami sampaikan amanat teman-teman ke Komisi IX DPR RI di Jakarta,” pungkasnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
1 comment