PAD Pajak PBB Berpotensi Nambah Rp 50 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) terus dikembangkan, tak terkecuali sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Mewujudkan itu, BPKPAD Kota Banjarmasin melakukan pembaharuan pakda sektor tersebut

Melalui sosialisasi PBB tahun 2023 bersama seluruh camat, lurah, dewan kelurahan hingga ketua RT dan RW di Banjarmasin di salah satu hotel, Rabu (25/1). Itu sebagai langkah awal dimulainya mewujudkan menambah PAD.

Menurut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, sosialisasi dan pertemuan dilakukan agar pihaknya bisa melakukan perbaikan data wajib pajak PBB.

Baca Juga: Baznas Resmikan Renovasi 9 Rumah RTLH di Banjarmasin

Pasalnya, kata dia, selama ini banyak data yang tidak sinkron, sehingga menjadi kebocoran PAD.

“Misalnya dulu di satu wilayah hanya ada tanah, kemudian di tahun berikutnya kemudian berdiri bangunan. Itu kadang tidak terdata,” ujar Edy.

“Atau misalnya, dulu izin bangunan gedung biasa, kemudian berubah jadi gedung bertingkat. Data itu yang kami ingin perbaharui,” sambungnya.

“Jadi tahun 2023 ini, kita melakukan perbaikan data di seluruh kecamatan. Pemutakhiran menyeluruh,” tambahnya lagi.

Dari sosialisasi dan perbaikan data, Edy mengatakan, pihaknya kemudian akan menerbitkan SPT bagi wajib pajak.

“Ada 88.000 lembar SPT yang akan diterbitkan. Nilai uangnya sekitar Rp39 miliar bisa jadi potensi menambah PAD,” ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Resmikan Masjid ‘Ibnu Sina’

“Jika bisa lebih maksimal, bahkan bisa Rp50 miliar,” imbuhnya.

Bagi masyarakat Kota Banjarmasin, bayar PBB kini menjadi lebih mudah. Bisa dilakukan via outlet-outlet Kantor Pos di seluruh Banjarmasin.

“Kita juga akan memberdayakan masyarakat yang ingin bergabung jadi mitra Pos Indonesia. Sehingga warga tidak lagi perlu jauh jika ingin membayar pajak,” EGM KCU Pos Banjarmasin, Agus Pinandoyo.

Dengan itu, maka Agus berharap penyerapan PBB di Kota Banjarmasin bisa jadi lebih optimal lagi ke depannya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment