PAD Sektor PBB Berhasil Nambah 10 Miliar

M Syahid, Kabid Pendataan dan penetapan, BPKPAD Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 di Kota Banjarmasin berjalan mulus. Sektor PAD primadona ini telah berhasil menambah pemasukan sekitar Rp 10 miliar.

Kepala Bidang Pendataan dan penetapan, BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syahid menyampaikan bila tahun 2023 lalu PAD sektor PBB tercapai Rp 38 miliar lebih, sementara target yang diberikan Rp 50 miliar.

Artinya target memang tak tercapai, Kendati demikian pihaknya berhasil menambah pemasukan yang cukup signifikan.

Syahid pun menyampaikan prestasi target PBB tahun 2022 lalu yang terbilang Rp 27,500 miliar dan berhasil didapat Rp 28,554 miliar.

“Bila dihitung sektor PBB di tahun 2023 berhasil menambah PAD sekitar RP 10 miliar. Meski belum capai target, tapi kami terus mengupayakan sektor ini agar bisa terus menambah PAD seiring dengan penyesuaian,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (4/1/2024).

Syahid juga menyampaikan, bahwa penambahan PAD itu terjadi karena kesadaran masyarakat akan bayar pajak mulai meningkat. Sehingga dapat mempengaruhi pendapatan daerah.

Baca Juga: Pesan Milad Ke-49 Ibnu Sina, Jaga Persatuan Kesatuan di Tahun Politik

Meskipun itu juga masih banyak masyarakat yang masih perlu dikejar untuk membayar pajak.

Peran sosialisasi dan pendekatan itu yang terus dilakukan pihaknya demi meningkatkan kesadaran bayar pajak.

“Memang ini, kesadaran masyarakat bayar pajak telah meningkat. Tapi tak dipungkiri masih ada yang bandel,”katanya.

PAD PBB itu penyumbang terbesarnya ada pada sektor niaga, perumahan dan daerah yang strategis seperti di wilayah tengah kota dan jalan protokol.

Bila presentasikan dari tiga sektor itu ada 40 persen menyumbang PAD PBB. Sisanya PBB sektor lain-lain yang nilainya kecil.

Kemudian bicara soal tahun 2024, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Syahid dan tim terus mengejar banyaknya WP PBB yang telah berubah fungsi. Misalnya rumah biasa menjadi rumah makan, rumah biasa menjadi minimarket dan hingga menjadi gedung bertingkat.

Perubahan fungsi itu tentu nilai PBB nya berubah alias nilai tagihannya tidak sama dengan tagihan lama.
“2024 kita kejar bangunan yang berubah fungsi, ini menyebar di semua Kecamatan di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI