Pada Sidang Gugatan Sita Jaminan, Terlawan I Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Pelawan

Filipus NRK Goenawan SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara gugatan Nomor: 22/Pdt.Plw/2023/PN.Bjm mengenai sita jaminan yang dilakukan pelawan Samin Tan melawan salah satunya Terlawan I TS kembali digelar di PN Banjarmasin.

Dalam sidang dengan agenda eksepsi dan jawaban, terlawan I TS yang diwakili kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan SH MH, meminta agar majelis hakim menolak Provisi Pelawan (Niet
Onvankelijke verklaard).

“Kami meminta majelis hakim memutuskan agar tuntutan dalam Provisi Pelawan tidak dapat diterima,” ujar Filipus kepada sejumlah wartawan.

Menerima eksepsi Terlawan I yaitu bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara Aquo, serta eksepsi diskualifikasi in person bahwa Samin Tan tidak ada hubungan hukum terhadap perkara Aquo.

Dan dalam pokok perkara
menolak gugatan pelawan untuk seluruhnya, serta menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Namun lanjut dia, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka
Terlawan I memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengambil putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).

Permintaan itu menurut dia disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH pada sidang lanjutan, Rabu (27/9).

Baca Juga: Diskominfo Batola Bentuk KIM di Desa Patih Selera dan Desa Bagus

Diketahui dalam perkara ini selain terlawan I, juga turut terlawan Gunawan Tue, PT Mulia Pratama, Trisna Ratna, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda, dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.

Perkara sendiri menurut Filipus, berawal dari bisnis yang dilakukan Terlawan I dengan Gunawan Tue. Dalam perjalanan Gunawan Tue tidak bisa memenuhi hutangnya dengan Terlawan I, sehingga tahun 2013 menyerahkan sertifikat lahannya yang berada di Kota Samarinda sebagai jaminan. Diutarakan hutang bisnis Gunawan Tue dengan kliennya sebesar kurang lebih Rp17 miliar.

Sayang hingga jatuh tempo, Gunawan Tue tetap tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga terlawan I melayangkan gugatan wan prestasi di PN Banjarmasin pada tahun 2015. “Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan wan prestasi dan menghukum untuk membayar Rp17 miliar, denda Rp3 miliar dan kerugian lainnya yang semuanya kurang lebih berjumlah Rp22 miliar, plus sita jaminan,” ujarnya.

Dalam perjalanan waktu, cerita pengacara dibawah naungan Peradi ini, saat akan dilakukan sita jaminan, ada perlawanan dari pihak ketiga yang meminta pengangkatan sita, namun ditolak PN Banjarmasin. Begitu juga pada proses lelang yang dilakukan di objek lahan, lagi-lagi pihak ketiga mengajukan pengangkatan sita, tapi juga ditolak PN Samarinda.

Proses lelang tahun 2019 sendiri sempat terkendala covid. Dan akhirnya baru bisa akan dilakukan pada 26 Pebruari 2023. “Sayang rencana lelang akhirnya kembali kembali terkendala sebab kembali datang surat perlawanan pihak ketiga,” bebernya dengan dugaan sekarang ini lahan seluas 15 hektar tersebut telah dikuasai pelawan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun