Pagi Beraksi di Kuin Cerucuk, Sorenya Pelaku Curanmor Dibekuk

PELAKU CURANMOR-Inilah kedua pelaku curanmor diciduk polisi beserta barbuknya usai beraksi di Jalan Ir PHM Noor RT 42 RW 3 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (18/8/2022) pagi. (foto:foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini beraksi,
Kamis (18/8/2022) pagi 06.30 Wita. Tepatnya di Jalan Ir PHM Noor RT 42 RW 3 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, atau di sebelah UD Jaya Bersama.

Tidak terima motor jenis Yamaha Mio warna putih DA 6307 ABI warna Putih raib, korban bernama Jaelani Ahmad (58) warga Jalan Intan Sari Kelurahan Basirih mengadukan ke Polsek Banjarmasin Barat (Banbar).

Setelah menerima laporan tersebut, pihak polsek Banbar berhasil memciduk kedua pelaku, yakni
MA (25) warga Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. Satunya lagi MR (21) warga Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Pelambuan, sore harinya.

Bermula saat korban baru pulang ke rumah dan parkir sepeda motornya di TKP sekitar pukul 18.00 Wita. Kemudian ia masuk ke dalam rumah yang juga sebagai tempat usahanya, bengkel las.

Korban setelah masuk rumah, tidak ada keluar lagi dan pada saat pagi harinya ketika hendak membuka bengkel las, kunci gemboknya tidak bisa dibuka.

Korban merasa curiga terjadi sesuatu dan mulai memeriksa ke dalam, ternyata dia mendapati tembaga sekitar 40 Kg yang berada di dalam bengkel las dan sepeda motornya hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12Juta, selanjutnya Jaelani melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (18/8/2022) malam mengatakan, setelah dilidik kedua pelaku diciduk sore harinya atau pukul 16.00 Wita.

“Pelaku kedua dibekuk di Jalan Gubernur Soebarjo Komplek UKA Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, namun beda beberapa jam,”terangnyan

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh

Setelah di Krimsus, Anggota DPRD Tanbu Masripay Dilaporkan ke Krimum Polda Kalsel Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan jadi DPO