Muara Teweh, BARITOPOST.CO.ID – Entah apa yang merasuki pikiran seorang paman inisial JO (47) warga disalah satu desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di sekolah dasar (SD), selama tiga tahun dicabuli oleh pamannya sendiri JO.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya, bahwa selama tiga tahun sejak tahun 2021 hingga 2023 dirinya dicabuli oleh pamannya.
Dan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan kepada orang tuanya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Riyanto Puji Raharjo saat dikonfirmasi terkait kasus pencabulan tersebut, Rabu (24/1/2024) membenarkan bahwa pihak Polsek Teweh Tengah menangani kasus pencabulan anak ini dan telah berhasil meringkus pelaku JO.
“Kasus ini diketahui (terbongkar) setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya kalau selama tahun 2021 sampai dengan 2023 telah dicabuli oleh JO (47) yang tidak lain adalah pamannya sendiri,” jelas Kapolsek Kompol Fuji Riyanto.
Baca Juga: Dinding SMPN 6 Banjarmasin Ambruk yang Tewaskan Wakar, Polisi tak Temukan Unsur Pidana
Dikatakannya, selama kurun waktu tersebut, menurut pengakuan korban Melati bahwa ia telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak lebih dari 50 kali dirumah korban. Selain itu, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.
Menurut Kompol Puji, awalnya pihak Polsek Teweh Tengah menerima laporan pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 dari ibu kandung korban terkait adanya pencabulan pada anaknya. Setelah itu, anggota Polsek Teweh Tengah melakukan pengejaran selama 5 hari kepada terduga pelaku.
“Terduga pelaku inisial JO (47) berhasil diringkus saat berada di rumahnya di RT 05 Desa Lemo I di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 23 Januari 2024, kemaren,” jelas mantan Kasat Intelkam Polres Barito Utara ini.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas Polsek, sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” kata Kompol Riyanto Puji Raharjo.
Penulis : Arief
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya