KELUARGA CURANMOR-Paman dan keponakan, Damahuri dan Saleh ini menggasak curanmor sebanyak delapan kali selama tiga bulan hingga sepakterjang mereka berakhir di Rutan Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/4/2019) siang. (foto:iman/brt)
Banjarmasin, BARITO – Waka Polresta Banjarmasin AKBP Rahmat Budi Handoko usai Press Release kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) langsung menemui curanmor paman dan keponakan Damanhuri (40) dan Saleh (18), Senin (8/4/2019) siang. Saleh mengakui telah menggasak delapan motor secara bergantian dengan Damanhuri.
Mereka menjual motor curian itu sebesar Rp 1,5 Juta karena tak ada surat hingga dijual ke Bati-Bati, karena alasan pembeli untuk di pakai ke hutan. Lantaran di hutan atau desa di sana tidak ada polisi yang razia ke dalam pedesaan.
“Hasil uang curanmor buat hura hura, tapi sebagian ada sisa untuk belanja sehari-hari,”sebut buruh besi ini. Kemudian esok lusa mereka kerja lagi beraksi seminggu sekali. Damanhuri mengaku, istri dan anaknya selama tidak tidak dirinya menjadi pelaku curanmor.
Sementara Saleh menyatakan diajari Hendra sepupunya bagaimana cara mencuri motor. “Target kami motor yang tak dikunci stang, kemudian motor itu didorong ke tempat sepi. Kalau ditanya orang, alasaannya habis minyak hingga motor disembunyikan ke tempat yang aman dulu baru diambil,”terangnya.
Sedangkan korban atau pemilik motor bernama Ahmad Yani (30). Pria warga Banjarmasin itu pun gembira karena motornya masih utuh, cuma nomor plat saja yang berubah sedangkan no mesin dan rangka rangka. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya pun diperlihatkan dan sesuai dengan temuan motor yang ada.
Namun pemilik Mio warna merah itu diminta mengubah BPKB supaya balik namanya sendiri. Hal itu dimaksudkan supaya dapat dengan mudah mengecek di Samsat identitas motor tersebut sesuai dengan nama di KTP. Arsuma