Paman Yani Ajak Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak melalui Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi turut mengajak petugas Jasa Raharja Sosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(foto : hms)

Simpang Empat, BARITOPOST.CO.ID-  Untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat sebagai wajib pajak taat membayar pajak, salah satunya dengan mengajak Jasa Raharja turut serta Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/3/2024).

Sosialisasi perda tersebut diselenggarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani bertempat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Dikesempatan itu, Paman Yani menggandeng petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Faisal Rahman dan Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah sebagai narasumber.

Baca Juga: Tingkatkan Strategi, Citra dan Efektifitas Kehumasan dengan Studi Komparasi ke Jatim

Diungkapkan Paman Yani pentingnya sosialisasi perda ini semakin digencarkan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), karena selain digunakan untuk membangun Banua, pemilik kendaraan bermotor yang taat membayar pajak tahunan atau PKB juga mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Kali ini kami juga menghadirkan pihak Jasa Raharja untuk menjelaskan keuntungan membayar pajak. Selain untuk membangun daerah Kalsel khususnya Dapil 6 meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, kalau terjadi kecelakaan di jalan raya, ada perlindungan bagi wajib pajak berupa asuransi,” jelasnya.

Karena itu, adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini juga mengimbau agar warga masyarakat selalu taat membayar PKB, karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, mereka sudah sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

“Artinya masyarakat bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu dihadiri warga masyarakat setempat.(foto : hms)

Sementara, Petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Faisal Rahman mengucapkan terima kasih kepada Paman Yani yang telah mengundangnya dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat jadi mengetahui jika terjadi kecelakaan di jalan raya, maka mereka mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja,” tuturnya.

Baca Juga: Bhayangkara Presisi Juara Mini Soccer Munthe Cup Kotabaru 2024

Senada disampaikan Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah yang memberikan apresiasi kepada Paman Yani karena melalui kegiatan ini dapat membantu pihak eksekutif dalam meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk taat membayar pajak dan terlebih sosialisasi ini dilaksanakan di pusat kota yang banyak penduduknya.

“Mudah-mudahan kegiatan ini berkesinambungan sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak yang sangat bermanfaat untuk membangun Banua,” harapnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

H. Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Teluk Kepayang, Pedagang Do’akan ARB Menang

Bersama Pemprov Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Untuk Optimalisasi Kepesertaan Ekosistem Desa