Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani mengajak warga masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan program relaksasi pajak yang diinisiasi Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2024.
“Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga masyarakat Tanah Bumbu dan seluruh masyarakat Kalsel,” kata Paman Yani.
Ajakan itu ia sampaikan seusai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Desa Hidayah Makmur, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Ahad (21/7/2024).
Paman Yani menyayangkan masih ada sebagian warga masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu.
Padahal menurut Paman Yani, kebijakan selama tiga bulan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban pengeluaran.
“Pemerintah Provinsi Kalsel bahkan telah memberi kemudahan bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang untuk membayar PKB melalui antar jemput berkas pembayaran wajib pajak,” ungkapnya.
Selain itu politisi Golkar ini juga mendorong UPPD Samsat Batulicin mensosialisasikan program pembebasan denda pajak ini melalui Samsat Keliling (Samkel). Tujuannya agar informasi menggemberikan itu bisa menjangkau warga masyarakat yang berada di wilayah pelosok.
“Masyarakat yang memang tertunda bayar wajib pajak beberapa tahun pasti akan berpikir dua kali untuk membayar denda pajaknya. Nah karena ada program ini harusnya jadi tergerak untuk segera membayarkan pajaknya,” pungkas Paman Yani.
Penulis/Editor/: Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya