Paman Yani Ingatkan Hasil Pungutan Pajak kembali ke Masyarakat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani terus menyuarakan tentang pentingnya membayar pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Sabtu (11/11/2023).

Dihadapan ratusan pasang mata, politisi Golkar ini menjabarkan sejumlah pembangunan hasil dari pungutan pajak, seperti jalan bebas hambatan Banjarbaru-Batulicin yang akan memangkas waktu perjalanan hingga separuhnya dari akses jalan biasanya.

Baca Juga: Karlie Hanafi : Setiap Anak Wajib Dijaga dan Dilindungi

“Kalau biasa kita dari Banjarbaru ke Batulicin memakan waktu kurang lebih 6 jam, maka lewat jalan bebas hambatan nanti hanya akan memakan waktu paling lama 3 jam. Uangnya dari mana? tentu saja dari hasil pajak yang kita bayar. Insyaallah jalannya akan bisa dilalui Oktober 2024 nanti,” ujarnya.

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini juga menyebut Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini tengah berencana melanjutkan pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut-Pulau Kalimantan, menggunakan APBD Provinsi Kalsel ditambah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dengan total Rp500 miliar.

“Itu jumlah uang yang tidak sedikit, pemerintah tidak akan mempunyai dana sebanyak itu jika tidak dibantu dengan hasil pajak yang kita bayar. Kita harus membantu percepatan pembangunannya, karena tentu saja kita tidak ingin terus-terusan mengeluarkan banyak uang untuk menyebrang dari Tanah Bumbu ke Kotabaru,” tuturnya.

Baca Juga: Karlie Hanafi Temukan Fakta Petani di Batola Mulai Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih ke Perkebunan Sawit

Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru itu juga meminta pemerintah kabupaten untuk memaksimalkan infrastruktur di daerah. Terlebih, dalam Perda Pajak dan Retribusi yang telah disetujui dalam paripurna DPRD Kalsel pada 11 Oktober lalu, Pemkab/Pemko akan menerima sebanyak 70 persen dari hasil pungutan pajak.

“Jumlah sebanyak 70 persen itu tentu saja harus dimaksimalkan oleh pemerintah daerah, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat harus terjamin,” tutup Paman Yani.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

H. Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Teluk Kepayang, Pedagang Do’akan ARB Menang

Bersama Pemprov Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Untuk Optimalisasi Kepesertaan Ekosistem Desa