Paman Yani Ingatkan Warga Desa Semayap Bayar PKB Sebelum Program Relaksasi Berakhir

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalsel bertempat di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.(foto : ist)

Pulau Laut Utara, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalsel bertempat di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (2/9/2023).

Di lokasi sosper itu, Paman Yani kembali mengingatkan tentang pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalsel khusus kendaraan bermotor (ranmor) yang akan berkahir pada 30 September nanti.

Paman Yani berharap program yang digalakan Pemprov Kalsel sejak 1 Juli 2023 dalam rangka Hari Jadi ke-73 Provinsi Kalsel, mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

Baca Juga: MABA FKIP Uniska Ikuti Materi Psikotes

“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Apalagi program ini akan berakhir bulan ini,” ucap Paman Yani.

Politisi Golkar ini menyatakan Pemprov Kalsel sangat peduli terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karenanya kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu bahkan menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Membayar wajib pajak tepat waktu itu mendapatkan diskon. Kendaraan yang pajaknya sudah menunggak (PKB) puluhan tahun pun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat,” ungkap Paman Yani.

Baca Juga: Bayar Pajak Tertinggi, Indocement Raih Penghargaan

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini menyebut, pembangunan di Kalsel termasuk di Kabupaten Kotabaru akan semakin lebih berkembang. Pasalnya, sebanyak 70 persen hasil pemungutan pajak di suatu daerah akan disalurkan ke pemerintah daerah setempat. Sementara 30 persennya akan dikelola oleh pemerintah provinsi.

“Dengan membayar pajak artinya kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang nantinya akan dinikmati oleh anak cucu kita di masa akan datang,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemberian insentif dari Pemprov Kalsel itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama (BBN II) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Launching Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan

Pelantikan dan pengukuhan Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Kotabaru Periode 2024-2029

Tim Penilai Germas Award Provinsi Kal-Sel Lakukan Penilaian