Paman Yani Pastikan Tidak Ada Pungli Pajak dan Retribusi Di Pelabuhan Perikanan dan Samsat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Simpang Empat, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menjamin tidak ada pungutan liar (pungli) pajak dan retribusi di pelabuhan perikanan maupun Samsat.

Hal itu ia sampaikan dihadapan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang berprofesi sebagai nelayan.

Paman Yani bertemu masyarakat setempat saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel, Sabtu (6/1/2024).

Menurut Paman Yani sangat tepat warga di desa ini yang berprofesi sebagai nelayan untuk diberikan edukasi terkait Perda Provinsi Kalsel tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Tiga Kakek di Kabupaten Banjar Setubuhi Anak Dibawah Umur dengan Modus Pinjamkan Ponsel

“Alhamdulillah antusias masyarakat disini sangat tinggi karena ini berkaitan dengan retribusi kapal berlabuh yang mereka bayarkan,” ujarnya.

Politisi Golkar ini mengungkapkan retribusi yang dibayarkan dipastikan masuk ke kas daerah, karena hasil retribusi yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan daerah termasuk untuk fasilitas serta sarana prasarana Pelabuhan Perikanan Batulicin.

“Sekecil apapun nominalnya saya pastikan itu semua masuk ke kas daerah. Begitu pula pajak yang kita bayarkan di Samsat,” ungkapnya.

Karena itu, adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini juga menjamin tidak ada pungutan liar (pungli) pajak dan retribusi di pelabuhan perikanan maupun Samsat.

“Saya pastikan tidak ada pungli terutama di Pelabuhan Perikanan dan Samsat Batulicin. Karena semua diawasi dan sudah ada pula papan informasi tarif terpampang disana,” tegasnya.

Baca Juga: Hak Setiap Anak Dilindungi dari Diskriminasi dan Eksploitasi

Sementara itu, keberadaan Pelabuhan Perikanan Batulicin di Kabupaten Tanbu ini termasuk salah satu pelabuhan perikanan yang aktif selain Pelabuhan Perikanan Banjar Raya Banjarmasin.

Sebab itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani mengaku akan mensosialisasikan tentang perubahan retribusi yang berlaku tahun 2024.

“Alhamdulillah selama ini memang tidak pernah ada keluhan. Kami juga menetapkan tarif yang sudah sesuai dengan Perda berlaku,” ungkap Syarwani.

Syarwani berharap dengan retribusi yang mereka kelola bisa menjadikan Pelabuhan Perikanan Batulicin lebih berkembang.

“Semoga layanan yang kami berikan juga bisa lebih baik kedepannya,” tutup Syarwani.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

H. Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Teluk Kepayang, Pedagang Do’akan ARB Menang

Bersama Pemprov Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Untuk Optimalisasi Kepesertaan Ekosistem Desa