Paman Yani Pimpin Komisi II DPRD Kalsel Gali Informasi Pajak dan Retribusi Daerah ke Bapenda Jatim

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat pimpin rombongan kunker ke Bapenda Provinsi Jatim.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani memimpin rombongan mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kunjungan kerja (kunker) komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini guna menggali lebih dalam informasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (15/1/2024).

Dikesempatan itu, Paman Yani mengatakan point penting dalam pertemuan ini adalah adanya sinergisitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam pemungutan pajak daerah.

“Jadi sinergitas ini diperlukan supaya kita mempercepat penetrasi kepada wajib pajak, seperti yang ada di Jawa Timur, nantinya akan kita aplikasikan bersama di Kalimantan Selatan,” ujar Paman Yani.

Politisi Golkar ini menegaskan apa yang dilakukan di Jawa Timur, ini hal yang bagus supaya kabupaten dan kota tidak hanya diam ketika ada pembagian hasil dari wajib pajak ini.

Baca Juga: Belasan Ribu Makanan Dibagikan di Rest Area Haul Guru Sekumpul, Terimakasih Para Dermawan

“Dalam artian nanti yang sudah berjalan ini sesuai dengan undang-undang pembagiannya 30/70, sehingga peranan dari kabupaten dan kota kita harapkan. Apakah itu nanti pembagian hasil dari pada wajib pajak air permukaan (PAP) itu perlu sinergisitas,” ungkapnya.

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini menambahkan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel sepakat untuk terus mendorong supaya kabupaten dan kota benar-benar ikut serta dalam meningkatkan animo dari wajib pajak.

“Kita harus sama-sama mengingatkan wajib pajak supaya taat pada pajak kita,” tukasnya.

Senada anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Iskandar Zulkarnain mengharapkan peran serta kabupaten dan kota karena masyarakat provinsi itu masyarakat yang ada di kabupaten dan kota.

“Tentu peran kabupaten dan kota mulai bupati sampai RTnya berperan serta dalam meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan agar dengan terlaksananya penarikan pajak ini dengan baik maka pembangunan di kabupaten dan kota akan terlaksana dengan lancar tentu ini yang diharapkan dari masyakat kita,” tutup Iskandar.

Sementara Kepala Sub Bidang Analisis dan Pelaporan Bidang Perencanaan dan Penganggaran, Khalid mengungkapkan, sharing atau bagi peran dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah, disini pemerintah kabupaten dan kota akan mendapatkan tambahan pungutan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang berupa opsen, artinya mendasari apa yang peran kabupaten dan kota dalam ikut mengsukseskan pemungutan pajak ini.

“Jadi disinilah dibentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sehingga dapat menjamin kebutuhan fiskal atau ketahanan fiskal baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam