Paman Yani Serukan Kebijakan Relaksasi Melalui Sosper Pajak Daerah di Kotabaru

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel bertempat di Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.(foto : ist)

Kelumpang Hilir, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menyatakan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang direalisasikan Pemerintah Provinsi Kalsel dianggap sudah tepat. Pasalnya, selain bertepatan pada peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-73 Provinsi Kalsel dan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023 juga sebagai bentuk dukungan menurunkan tensi permasalahan yang ditimbulkan inflasi.

Hal ini diungkapkan Paman Yani usai menggelar Sosialisasi Propem, Rancangan Perda (Raperda) dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel bertempat di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Jumat (4/8/2023).

Paman Yani mengungkapkan selaras atas kebijakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (Paman Birin) tentu diharapkan peran dari program ini dapat dimaksimalkan masyarakat sebagai wajib pajak.

“Jadi silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Kalsel khususnya yang ada di Tegal Rejo Kotabaru untuk bisa memaksimalkan kebijakan penghapusan denda dan pemberian diskon selama program ini masih berjalan hingga 30 September 2023,” ujar Paman Yani.

Baca Juga: Karlie Hanafi Tegaskan BUMDes Murni Untuk Sejahterakan Masyarakat Desa

Menurut dia, program tersebut jarang terjadi mengingat belum sampai akhir tahun kebijakan relaksasi yang dimantapkan Gubernur Paman Birin sejatinya telah direalisasikan.

“Keuntungan ini jangan sampai disia-siakan. Karena anggap saja yang lima tahun hingga puluhan justru mendapat pembebasan dan diskon tentu meruapakan program sangat menggembirakan,” ungkapnya.

Wakil rakyat Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru ini menjelaskan dengan adanya program relaksasi dari Pemprov Kalsel yang digencarkan melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) itu diharapkan membantu meningkatkan efektivitas dalam mengumpulkam pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini akan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui sejumlah pembangunan, maka dari itu pajak untuk membangun banua,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah menyampaikan, berkat adanya program relaksasi yang digencarkan pihaknya hingga Juli 2023 mendapat perolehan cukup positif bahkan naik drastis.

“Penerimaan kita saja di UPPD Samsat Batulicin tercatat Juli 2023 sudah terealisasi Rp7,3 miliar atau 10,60 persen itu selama relaksasi berjalan. Sedangkan hari biasanya sebelum program rata-rata hanya menerima Rp5,7 miliar atau 8,3 persen. Kalau dikalkulasikan ada kenaikan sebesar 1,6 persen,” bebernya.

Baca Juga: Dikeroyok Dua Remaja, Warga Kelumpang Tengah Kotabaru Tewas Bersimbah Darah

Secara keseluruhan, kata dia, angka realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Januari-Juli 2023 (pertengahan tahun) di UPPD Batulicin sudah 60,5 persen.

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya momen yang realisasikan Gubernur Kalsel Paman Birin dan kami berterima kasih atas bantuan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Paman Yani untuk ikut menggerakan sosialisasi ini,” paparnya.

Di lokasi yang sama, Tokoh Masyarakat Desa Tegal Rejo, Rafiansyah menyampaikan terima kasih atas direalisasikannya kebijakan ini. Apalagi kesulitan ekonomi pun menjadi ringan meski masih merebaknya inflasi.

“Kami berharap Paman Yani juga terus memperjuangkan ini. Termasuk kami juga berterima kasih kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kebijakan relaksasi yang diberikan kepada masyarakat di Kalsel termasuk di Kotabaru,” tutupnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment