Paman Yani Serukan Program Relaksasi Untuk Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) khusus kendaraan bermotor (ranmor) dari 1 Juli-31 September terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak termasuk Bea Balik Nama (BBN II) yang juga berakhir pada 9 Desember 2023.

Selain sebagai bentuk menyambut perayaan Hari Jadi ke-73 Provinsi Kalsel dan Proklamasi Kemerdekaan ke-78 RI Tahun 2023 juga bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi Karib disapa Paman Yani meminta agar masyarakat dapat memaksimalkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat bahkan bulan ini bisa dimanfaatkan,” ujar Paman Yani usai menggelar Sosialisasi Propem, Rancangan Perda, Perda dan Rancangan Perundang-Undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Jumat (11/8/2023) sore.

Apalagi, kata dia, kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu juga menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Wakil Rakyat Imbau Masyarakat Gemar Menanam Untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup

“Wajib pajak yang membayar tepat waktu itu mendapatkan diskon. Terlebih ada kendaraan yang sudah menunggak puluhan tahun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat khususnya di Tanah Bumbu,” ungkap Paman Yani.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Batulicin, Hariyadi menyampaikan, supaya masyarakat selaku wajib pajak dapat memanfaatkan momen dari program tersebut secara maksimal bahkan banyak keuntungan yang didapatkan.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Paman Yani tentu juga berdampak positif. Sehingga masyarakat juga mengetahui apa saja keunggulan dari program relaksasi yang diterapkan Pemprov Kalsel,” paparnya.

Ditambahkannya untuk diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku dari 1 Juli-31 September 2023. Sedangkan untuk BBN II berakhir 9 Desember 2023.

“Silahkan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment