Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharapkan nantinya setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar bermanfaat bagi masyarakat di Kalsel untuk membangun Banua.
Karena dalam penyusunan raperda ini disusun sebagai amanah atau tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Muhammad Yani Helmi mengatakan pengaturan dalam regulasi tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan, antara lain pendaftaran dan pendataan, kemudian penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala daerah dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
Paman Yani melanjutkan selain itu regulasi juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya dan juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, diantaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan perda, perda dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam laporan pansus itu, Paman Yani menyampaikan tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paman Yani juga menyampaikan bahwa potensi perda yang ada ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dimana uang akan masuk ke kabupaten/kota se-Kalsel.
Karena itu, adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini mengharapkan kabupaten/kota bijak menggunakan pajak daerah untuk membangun banua.
Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa perda ini sudah cukup baik dan mengakomodir kepentingan masyarakat baik itu pengusaha, pemerintah dan lainnya.
Namun dikesempatan itu, politisi Golkar ini juga mengingatkan kepada kabupaten/kota yang hari ini pembagian hasilnya lebih banyak ke daerah jangan ribut, tapi bantu juga Pemerintah Provinsi Kalsel dalam penagihan pajak dan lainnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya