Paman Yani Tegaskan Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Dasar Masyarakat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi (Baju Putih) saat memberikan paparan di acara Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Kalsel.(foto : ist)

Kusan Hilir, BARITOPOST.CO.ID – Desa Serongga, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru, menjadi lokasi dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani, Senin (26/6/2023).

Legislatif yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut lebih menekankan bahwa pemerintah provinsi wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” paparnya.

Baca Juga: Sebut Sudah Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Bendungan Tapin Ditolak

Ia menyebut pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat, yang setara dengan layanan pendidikan.

“Kita tidak ingin mendengar adanya masyarakat yang mau berobat di rumah sakit kemudian terlantar hanya karena persoalan uang. Jangan sampai. Berikan dulu lah pelayanan maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan rasa bangganya terhadap Pemprov Kalsel yang mempunyai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dengan kelas tertinggi yakni Tipe A.

“Bahkan rumah sakit ini menjadi rujukan bagi rumah sakit di Regional Kalimantan. Sampai ada pelayanan bedah jantung di RSUD Ulin ini,” katanya.

Selain RSUD Ulin, Paman Yani juga menyebut pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang saat ini mempunyai berbagai fasilitas pelayanan terutama rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan ODGJ.

Baca Juga: Sebut Sudah Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Bendungan Tapin Ditolak

“Bagi masyarakat jangan ragu jika ingin membawa keluarga yang bermasalah secara mental. Mengingat RSJ Sambang Lihum mempunyai pelayanan yang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan dua pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment