Alalak, BARITO – Pambakal atau kepala desa di wilayah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala diajak untuk turut serta melestarikan, menjaga dan memelihara ragam budaya Banua yang menjadi ciri khas suatu wilayah beserta seluruh komponen masyarakatnya.
Upaya pelestarian kebudayaan tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya dan pengelolaan keragaman budaya.
Ajakan itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal kepada puluhan pambakal atau kepala desa tersebut, Jumat (25/2/2022).
Hasanuddin Murad selain mengajak untuk melestarikan keragaman budaya, juga meminta para pambakal atau kepala desa untuk menjadikan kearifan lokal sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kearifan lokal ini tentunya mengandung nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa,” tutur mantan Bupati Batola dua periode ini.
Politisi Partai Golkar Kalsel ini juga berharap, Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini dapat dipelajari lebih dalam, dipahami dan dijadikan pedoman oleh semua komponen masyarakat dalam upaya mendukung kelestarian budaya banua dan kearifan lokal di Kalsel pada umumnya dan Kabupaten Batola pada khususnya.
“Semoga Perda ini mampu menjadi modal kita bersama untuk membangun benteng pertahanan terhadap masuknya pengaruh budaya asing yang tak terbendung di era digitalisasi ini, agar ke depan kita tak kehilangan identitas diri sebagai anak bangsa,” harapnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian