Pandai Menjalankan E-Parkir, Juru Parkir Di Banjarmasin Diganjar Hadiah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penyerahan reward oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor kepada Juru parkir yang menjalankan E-Parkir.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah juru parkir di Banjarmasin mendapatkan reward oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, karena secara baik menjalankan sistem Elektronik Parkir, Selasa (28/11/2023) di Hotel Rattan Inn.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, yang didampingi Kepala UPT Parkir, Umar, mengatakan, E-Parkir reward itu sebagai bentuk apresiasi atau ucapan terima kasih dari Pemko Banjarmasin kepada juru parkir yang sudah mendukung Penerapan E-Parkir di kota ini sejak di Launching bulan Maret 2023 lalu.

Pemenang adalah Jukir yg konsisten dalam penggunaan e parkir. Saat ini sudah terpasang 83 Alat E-Parkir di 83 Lokasi. Namun yang berjalan baik dan konsisten dalam penggunaan hanya sekitar 30 Jukir.

“Pemberian reward juga sekaligus Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 133 Tahun 2023. Semoga parkir lainnya termotivasi,” katanya.

Slamet mengungkapkan pengguna sistem
E-parkir saat ini belum bisa diperhitungkan potensinya, karena tahun ini masih masa percobaan.

Namun capaian dari target untuk bisa menjalankan 20 titik bisa dicapai jauh melebih target UPT Parkir.

Meskipun itu, tak dipungkirinya penggunaan sistem E-parkir di kalangan juru parkir belum benar-benar maksimal setelah diberlakukan.

Menurutnya, kendala penggunaan sistem E-parkir di juru parkir tetap sama seperti dikeluhkan mereka sebelumnya seperti smartphone milik mereka yang belum memadai, proses E-parkir yang dinilai lama dan alasan lainnya.

“Kita akui emang perlu waktu untuk mengubah pola baru,” ujarnya.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi Bisa Dikontrol Melalui Aplikasi ‘Dedikasi Baiman’

Di sisi lain, ia mengungkapkan mulai per Januari 2024 mendatang pengelola parkir harus memiliki badan hukum tidak lagi perorangan.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir yang baru saja disahkan dan disosialisasikan.

“Jadi mereka harus ganti baju. PT, CV ya minimal Koperasi, terpenting berbadan hukum,” tuturnya.

Selain itu, juru parkir harus menyetor langsung dari hasil pemungutan retribusi layanan parkir dalam kurun waktu 1×24 jam. Tak lagi dibayarkan dalam hitungan sebulan.

Tidak hanya itu, dari perwali itu ada kelebihan-kelebihan yang tidak membebankan pengelola parkir.

“Contoh di Kota Lama ada perbaikan drainase, lahan parkir tidak bisa digunakan. Jadi pemerintah bisa memberikan keringanan hingga penghapusan untuk kewajiban setor retribusi parkir,” jelasnya.

Sebelum serentak diberlakukan awal tahun 2024, Dishub Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan perwali baru tersebut kepada pengelola parkir.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menuturkan melalui sosialisasi perwali itu tentunya menuju Kota Banjarmasin lebih profesional dalam pengelolaan parkir.

“Kita berharap melalui sistem E-parkir dan perwali ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” akhirnya.

Penulis : Hamdani 

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment