Banjarmasin, BARITO – Meski ditengah pandemi Covid-19, Polresta Banjarmasin tetap memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, Rabu (1/9/2021). Salah satunya, kepada para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dalam hal ini Satuan Intelkam yang bertanggung jawab membuat dan menerbitkan surat tersebut.
“Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat tetap kami utamakan, dengan memberlakukan sistem antrian sebanyak 50 orang setiap jam kerja dan dimulai pada pukul 08.00 Wita, “ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Intelkam yang baru AKP Asep Danu Hidayat.
Selain itu, AKP Aaep Danu meminta kepada para pemohon agar terlebih mengisi daftar pertanyaan yang telah tersedia secara online di website skck.polri.go.id. atau aplikasi sigab Polresta Banjarmasin.
“Kita ingin menghindari terjadinya kerumunan di ruang pelayanan dan lebih efektif apabila para pemohon mengisi secara online terlebih dahulu, ” terang Kasat Intelkam.
AKP Asep Danu juga menuturkan bagi para pemohon yang bertanya mengenai pelayanan SKCK pihaknya juga menyediakan nomor WhatsApps (WA) 085387907011 atau melalui akun media sosial Instagram @skckrestabjm.
“Nanti pertanyaan para pemohon langsung dijawab oleh petugas yang mengawaki pembuatan SKCK, ” terang Kasat Intelkam ini.
Untuk biaya pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan adalah sebesar Rp30 Ribu sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius