Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku narkoba berinisial AD (31) dan RK (39) ini tak berkutik saat jajaran Polsek Banjarmasin Selatan menggerebek keduanya yang kepergok transaksi ,Jumat (1/11/2024) malam sekitar jam 21.30 Wita.
Panik ,keduanya sempat membuang sabu-sabu ketika penggrebekan di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari AD seorang tukang bersih-bersih di masjid itu ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,08 Gram.
Sedangkan barang bukti yang dimiliki RK sebanyak enam paket dabu sabu yang masing masing dibungkus dengan platik klip kecil, dengan berat bersih keseluruhan 1,12 Gram.
Termasuk disita barbuk dari RK
satu kotak senter terbuat dari plastik berbentuk persegi panjang warna hijau. Dan satu timbangan digital warna abu-abu.
Serta
Uang tunai sebesar Rp150.000 hingga satu sendok yang terbuat dari sedotan besar warna merah.
Bermula saat penggrebekan dilakukan di TKP, RK kepergok menyerahkan enam sabu-sabu di!dalam kotak senter kepada AD.
Keduanya kaget dan langsung membuangnya di lubang pembuangan air di WC.
Bersamaan itu juga AD turut membuang dua paket serbuk tersebut dan timbangan digital.
AD mengakui sabu-sabu tersebut ia dapat dari membeli dari RK yang mengakuibya
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Selasa (5/11/2024) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini keduanya dijerat sesuai pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya