Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Bank Kalimantan Selatan senilai Rp261 miliar akhirnya menuntaskan pembahasan atas rancangan payung hukum tersebut dengan melakukan finalisasi pada Rabu (22/6/2022).
Finalisasi terhadap raperda tersebut diputuskan melalui rapat pansus dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Ketua Pansus, Imam Suprastowo dan anggota pansus serta dihadiri jajaran Direksi Bank Kalsel, Komisaris Bank Kalsel dan Bakeuda Kalsel.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya usai rapat finalisasi kepada wartawan di Banjarmasin menyampaikan, setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindaklanjuti dalam bentuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Langkah selanjutnya setelah dari Kemendagri, imbuhnya, maka raperda ini akan diparipurnakan dan dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.
“Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp3 triliun di tahun 2024 tercapai,” ucapnya.
Hana menegaskan, jika target itu tercapai, maka Bank Kalsel menjadi pengelola kas daerah, karena statusnya tetap sebagai bank umum.
Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Bank Kalimantan Selatan senilai Rp261 miliar, Imam Suprastowo menyatakan, pihaknya di pansus bersyukur telah dilakukan finalisasi dan berjalan dengan baik.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan sebelum 27 Juli 2022, maka raperda tersebut sudah diparipurnakan oleh dewan.
“Jika tidak selesai, maka tidak bisa masuk dalam pembahasan KUPA PPAS APBD-P 2022,” tukasnya.
Imam menyebut tertundanya finalisasi raperda ini murni karena adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih urgent (penting).
“Jadi tertundanya itu bukan karena pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Disebutkannya, salah satu hasil kesepakatan dalam rapat pansus finalisasi ini ada tambahan satu pasal di dalam raperda tersebut.
“Ada tambahan satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengatakan, dengan finalisasi raperda ini ditingkat pansus, maka pihaknya akan mengawal proses kelanjutan raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar.
Ditegaskannya, melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal tersebut.
“Kami akan terus mengawal kelanjutan ini, agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp3 triliun di 2024,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi